Berbicara tentang Wonosobo tidak akan pernah membosankan, Kabupaten dengan hawa yang sejuk ini memiliki banyak penduduk yang ramah, dengan banyak destinasi wisata yang berkembang saat ini akan membuat siapapun betah berlama-lama di Wonosobo. Namun begitu ada sejumlah permasalah masyarakat yang tak kunjung selesai setelah 4 tahun berjalan, adalah Pasar Induk Wonosobo yang telah memiliki perjalan suram dalam kurun waktu 30 tahun, terbakar 4 kali yaitu pada tahun 1994, 2004 dua kali terbakar dan terakhir pada 22 Desember 2014.
Menurut Cerita ketua PPIW (Persatuan Pedagang Pasar Induk) Fikri  Wijaya, berlarutnya pasar yang tidak segera dibangun salah satunya adalah adanya kelalaian Pemerintah daerah.Â
"Awal masalahnya sebenarnya dimulai pada kebakaran Pertama pada tahun 1994, saat pembangunan pasar setelah terbakar pemerintah yang tidak memiliki dana untuk membangun kembali Pasar Induk Wonosobo memihak ketigakan pembangunan, maka pemilik lama  kios, los toko di pasar harus menebusnya seusai pembangunan." Jelas Fikri. Ketua PPIW ini menjelaskan, karena tidak semua pedagang mampu membeli maka dibuat alternatif dengan menerbitkan sertifikat sarusun.
"Sertifikat Sarusun ini berdiri diatas tanah Guna Bangunan, namun karena ada kesepakatan pemerintah, pemborong dan perbankan, jadi pedagang bisa menyicil dengan perjanjian hingga 2027" beber Fikri. Nasib mungkin belum berpihak kepada penghuni Pasar Induk Wonosobo, tahun 2004 pasar kembali terbakar. Bahkan  selang tiga bulan pada tahun yang sama pasar penampungan yang berada di alun-alun kembali terbakar.
"Pembangunan Pasar di Tahun 2004 ini menggunakan dana pemerintah, namun pembangunan ini bisa dilaksanakan apabila biaya pembangunan di tahun 1994 lunas terlebih dahulu" jelas Fikri, ia menceritakan bahwa tahun itu selain membiayai pembangunan pasar pemerintah juga melunasi hutang pedagang kepada pihak ketiga pembangunan pasar di tahun 1994 yang seharusnya lunas ditahun 2027.
Di sinilah menurut Fikri Wijaya pemerintah lalai, "Seharusnya pada saat itu sertifikat Sarusun ditarik kembali oleh pemerintah, karena hutang pedagang sudah dilunasi." Bebernya. Permasalahan pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang tak kunjung selesai hingga sekarang masuk Pengadilan Negeri juga tak lepas dari masalah sertifikat Sarusun ini menurut Fikri, "Belum semua pedagang menyerahkan sertifikat Sarusun. Dan komunikasi pemerintah juga sangat kurang".
Dampak dari belum lengkapnya Sertifikat Sarusun yang ditarik pemerintah mengakibatkan pemerintah tidak bisa menyerahkan lahan pasar kepada pemenang tender sehingga menjadi salah satu sebab Pemkab Wonosobo digugat dan berbuntut di meja hijau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H