Mohon tunggu...
neli anjeli
neli anjeli Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Medan

Kejari Medan Tahan Dua Pejabat UIN Sumatera Utara Perkara Dugaan Korupsi Dana BLU Rp 1,75 MILIAR

23 Desember 2024   11:32 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:32 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat UIN Sumatera Utara, Medan 

Medan - Kejaksaan Negeri (kejari) Medan menahan dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  terlibat kasus dalam dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,75 miliar.

Kedua pejabat UIN Sumut itu Sangkot Azhar Rambe alias SAR selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap alis MH, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis UIN Sumut.

"Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 desember 2024 hingga 6 januari 2025", kata kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Kamisa (19/12/2024).

Lebih lanjut Ali Rizza menjelaskan, untuk SAR saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas 1 Medan. Sementara untuk MH ditahan di Rutan Perempuan Medan. Penahanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pada  dugaan kasus korupsi ini, kata rizza, nama eks rektor UINSU Saidurrrahman kembali masuk dalam pusaran korupsi di lingkungan UINSU yang megakibatkan kerugian negeri Rp 1,75 miliar.

Namun, lanjut Rizza, saat ini Saidurrahman sedang melanjuti hukuman pidana badan dalam perkara korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap di Rutan Medan.

Setelah tahap II, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Medan, agar para tersangka segera disidangkan.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu  2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun