Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku di suatu negara. Kawasan Ekonomi Khusus itu sendiri adalah suatu kawasan yang secara geografis dan jurisdiktif merupakan kawasan perdagangan bebas, termasuk kemudahan dan fasilitas duty free atas impor barang-barang modal untuk bahan baku komoditas sebagaian ekspor, dan dibuka seluas-luasnya. KEK memiliki jenis wilayah yang lebih khusus mencakup Daerah Perdagangan Bebas - Free Trade Zones (FTZ), Daerah Penanganan Ekspor - Export Processing Zones (EPZ), Daerah Bebas - Free Zones (Fz), Kawasan Industri - Industrial Estates (IE), Pelabuhan Bebas - Free Ports, dan sebagainya.
Dalam perkembangannya di Indonesia, KEK ini didasari pada perkembangan kawasan industri yang telah ada di era tahun 1970-an. Banyak negara-negara  berkembang pada era tersebut yang melaksanakan pembentukan kawasan-kawasan khusus pembangunan ekonomi. Namun secara formal, KEK baru lahir sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tujuan utama dari pembentukan kawasan khusus ini adalah pengintergrasian perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya dengan ekonomi global, dengan cara melindungi mereka terhadap berbagai distorsi seperti tarif dan birokrasi yang berbeli-belit. Selanjutnya jika melihat ke belakang, kawasan industri di Indonesia telah ada sejak tahun 1970-an. Hal ini didahului oleh lahirnya PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) dengan luas kawasan 570 ha di DKI Jakarta pada Tahun 1973, yang merupakan upaya dari pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan industri yang jumlahnya semakin meningkat pada saat itu.
Pada umumnya, sasaran penerapan KEK adalah untuk meningkatkan investasi asing di suatu negara dengan menyediakan berbagai insentif berupa: insentif perpajakan (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, Tax Holiday), insentif kepabeanan (pembebasan, pengurangan tarif, atau penyederhanaan prosedur cukai atau bea masuk), insentif penanaman modal (menyederhanakan syarat dan prosedur), serta insentif perlindungan lingkungan hidup. Selain Indonesia, telah banyak negara yang berusaha menarik investor asing dengan menerapkan KEK untuk menggairahkan perekonomian negara tersebut. Diantara banyaknya KEK, ada yang berhasil mengalami pertumbuhan dengan pesat dan fantastis seperti Shenzhen di RRC, dan ada yang gagal total sama sekali seperti di Korea Utara.
Pengambilan keputusan pemerintahan suatu negara dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK didasari kepada keunggulan yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang umumnya memiliki:Â
- Keunggulan geografis, letak suatu kawasan yang sangat dekat dengan negara tetangga/perbatasan dan atau jalur perdagangan dunia dengan beragam kekhususannya (Orientasi Ekspor, Substitusi Impor, dan lain sebagainya.
- Sumber daya alam, sumber alam tertentu merupakan daya tarik tersendiri dalam penetapan suatu wilayah menjadi KEK. Dan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak sumber alam yang kaya perlu membuat cluster KEK di berbagai daerah sehingga setiap daerah memiliki pusat perekonomian tersendiri dalam konteks KEK.
Dalam menetapkan suatu wilayah sebagai suatu KEK, terutama BBK, ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal berikut agar keputusan yang diambil benar-benar, tepat, efektif dan terhindar dari High Cost Economydan benar-benar mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
- Lokalitas. Keunggulan suatu wilayah baik keunggulan komparatif maupun kompetitif ditimbang dari potensi alam dan potensi geografisnya merupakan nilai tambah yang sulit diimbangi oleh daerah lain maupun negara lain. Potensi alam misalnya, ada baiknya jika daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) tertentu memiliki KEK sesuai dengan SDA maupun kondisi yang dimiliki, sehingga daya saing wilayah tersebut sangat sulit untuk disetarakan dengan wilayah lain di bidang SDA yang sama. Dan kegiatan yang dikembangkan dalam wilayah itu mencakup industri hulu hingga hilir yang terpadu (integrated). Untuk KEK BBK, yang wilayahnya berbasis maritim,industri yang paling strategis tentunya adalah industri yang sesuai dengan kemaritiman; industri perkapalan, perikanan dan sumber-sumber kelautan lainnva.
- Ekonomi Lintas Batas. Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan laut dan atau darat, dengan wilayah negara lain atau perairan internasional.Â
- Pelabuhan Bebas. Pelabuhan adalah gerbang perekonomian suatu wilayah atau negara dimana terdapat arus barang dan orang yang melakukan aktifltas ekonomi. Kelancaran arus barang dan orang tergantung kepada regulasi dan prosedur serta fasilitas yang disediakan di dalam kawasan pelabuhan tersebut. Aktifitas pelabuhan bisa dijadikan indikasi tentang kondisi perekonomian suatu wilayah. Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), selalu dikaitkan dengan pemberian status pada pelabuhan tertentu yang bertujuan untuk mendukung KEK tersebut dengan menentukan suatu pelabuhan menjadi Pelabuhan Bebas. Tanpa diikutsertakannya penetapan status pelabuhan di dalam KEK akan menghambat aktifitas yang dinamis di dalam kawasan.
- Peranan Kamar Dagang dan Industri dalam KEK. Dalam pengembangan suatu kawasan, pemerintah tidak akan terlepas dari peranan Kadin dan Asosiasi di bawahnya sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan ekonomi seperti yang diamanatkan oleh UU No. l Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keppres No. 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Kolaborasi antara pemerintah dan Kadin memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam penerapan kebijakan ekonomi, agar tidak timbul tumpang tindihnya kebijakan, dan atau tidak efektifnya kebijakan yang diambil. Sebagai pelaku ekonomi, Kadin lebih memahami kondisi lapangan, mengerti apa kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan usaha yang tidak semata-mata mengedepankan keuntungan finansial tetapi juga aspek sosial lainnya
Dengan tumbuh dan berkembangnya suatu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di suatu daerah akan selalu diikuti oleh pertumbuhan perekonomian di daerah sekitarnya, dan sektor perekonomian lainnya akan ikut bergerak dan bergairah. Harus diakui bahwa ada potential lost dari ditetapkannya KEK di suatu wilayah, berupa hilangnya penerimaan pajak baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk (BM) atas barang konsumsi dan barang mewah. Namun demikian, potensi perolehan (potential gain) dari ditetapkannya KEK pada satu wilayah yaitu:. peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan Pajak (terutama PPh, Pajak Langsung, Pajak tak Langsung), peningkatan lapangan kerja.
Setiap adanya penetapan suatu kebijakan, permasalahan baru pasti muncul sebagai konsekuensi logis dari kebijakan tersebut. Ada potensi kerusakan alam, eksploitasi sumber daya, monopoli investor asing serta tergilasnya Usaha Kecil Menengah (UKM) warga, juga potensi kerugian akibat bencana.Â
Tentunya kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan berbagai aspek yang diakibatkan oleh kebijakan itu. Namun yang terpenting, perlu adanya kebijakan tertentu untuk meredusir berbagai akibat yang muncul sehingga tercipta keseimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Corporate Social Responsiblty (CSR) adalah solusi yang patut diterapkan dalam setiap kebijakan yang diambil sehubungan dengan KEK. Tanggung jawab sosial merupakan bagian dari setiap aktifitas untuk menjaga keseimbangan dalam berusaha. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan KEK yaitu:
- Konservasi Alam. Perusahaan yang melakukan aktifitas, terutama industri yang secara langsung mengeksploitasi alam dan atau memiliki potensi menimbulkan perubahan alam disekitar kegiatannya, dituntut untuk menyisihkan sebagian keuntungan usahanya sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan usahanya.
- Program Kemitraan. Perusahaan yang beraktifitas di KEK diharapkan memiliki program kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam kerangka pengayoman, pembinaan, dan bantuan manajemen maupun permodalan. Diharapkan dengan menjalankan program ini, akan tumbuh usaha-usaha baru yang semakin menyemarakkan perekonomian yang  nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat kecil.
- Bantuan Bencana Alam. Sebagai makhluk sosial, kita dituntut untuk memiliki kepedulian terhadap segala kesusahan orang lain yang diakibatkan oleh kondisi alam sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H