Pembatalan Perpres No.18/2016 seharusnya memberi pelajaran pada pembuat kebijakan agar mempersiapkan perangkat pengendalian potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengelolaan sampah di Indonesia agar berwawasan lingkungan, mendorong pemilahan sampah di sumber, minimisasi sampah, daur ulang dan circular economy serta mengadopsi pendekatan zero waste. Harapannya, pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengelolaan Sampah yang terintegrasi dan menyeluruh.
Namun, bukannya menyusun strategi pengelolaan sampah yang terintegrasi dan ramah lingkungan, pembangunan PLTSa Thermal ini tetap saja dilanjutkan. Apakah pembangunan PLTSa Thermal di 7 kota akan sama ironisnya seperti pembangunan Pabrik Semen Rembang? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H