Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Maraknya Investasi Ilegal di Indonesia

3 Maret 2017   10:19 Diperbarui: 3 Maret 2017   20:00 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
OJK adalah pihak yang mengawasi dan mengatur kegiatan investasi di Indonesia (Sumber: Tirto.id).

Kejadian demi kejadian yang menimpa investor ini, membuka mata kita untuk waspada akan maraknya investasi ilegal atau sering disebut dengan investasi bodong. Menurut Kusumaningstuti S. Setiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, keuntungan sebesar 25-30 persen setahun itu saja berat. Jadi jika ada yang menawarkan keuntungan sebesar 5 persen sebulan, itu sudah tidak mungkin dan patut diwaspadai. Menurut Kusumanungstuti, setidaknya ada enam ciri investasi ilegal yaitu:

  • Kegiatannya tidak memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang.
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam akun yang terpisah. Tanpa pemisahan akun, perusahaan bebas menggunakan dana investor tanpa ijin sehingga jika mengalami kerugian, dana masyarakat tersebut juga akan ikut terseret.
  • Tidak adanya pemaparan tentang underlying usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatuhan di setiap kegiatan investasi.
  • Tidak adanya penjelasan yang akurat tentang cara pengelolaan investasi.
  • Struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha biasanya tidak jelas.
  • Kegiatan yang dilakukan menyerupai permainan uang dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat

Semoga dengan terbongkarnya kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, publik akan dapat lebih mawas diri akan tindak penipuan berkedok investasi modal yang beredar di Indonesia. Jika Anda ragu-ragu akan legalitas suatu perusahaan investasi, hendaknya dapat menanyakannya secara langsung kepada Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 1500655. Anda pun dapat mengkonsultasikannya lewat email ke alamat: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun