Kejadian demi kejadian yang menimpa investor ini, membuka mata kita untuk waspada akan maraknya investasi ilegal atau sering disebut dengan investasi bodong. Menurut Kusumaningstuti S. Setiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, keuntungan sebesar 25-30 persen setahun itu saja berat. Jadi jika ada yang menawarkan keuntungan sebesar 5 persen sebulan, itu sudah tidak mungkin dan patut diwaspadai. Menurut Kusumanungstuti, setidaknya ada enam ciri investasi ilegal yaitu:
- Kegiatannya tidak memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang.
- Dana masyarakat tidak dicatat dalam akun yang terpisah. Tanpa pemisahan akun, perusahaan bebas menggunakan dana investor tanpa ijin sehingga jika mengalami kerugian, dana masyarakat tersebut juga akan ikut terseret.
- Tidak adanya pemaparan tentang underlying usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatuhan di setiap kegiatan investasi.
- Tidak adanya penjelasan yang akurat tentang cara pengelolaan investasi.
- Struktur kepengurusan, kepemilikan, kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha biasanya tidak jelas.
- Kegiatan yang dilakukan menyerupai permainan uang dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat
Semoga dengan terbongkarnya kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, publik akan dapat lebih mawas diri akan tindak penipuan berkedok investasi modal yang beredar di Indonesia. Jika Anda ragu-ragu akan legalitas suatu perusahaan investasi, hendaknya dapat menanyakannya secara langsung kepada Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 1500655. Anda pun dapat mengkonsultasikannya lewat email ke alamat: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H