Mohon tunggu...
Manik Kinasih
Manik Kinasih Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum Perdata

Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Pendaftaran Tanah (PTSL) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

17 Desember 2023   09:53 Diperbarui: 17 Desember 2023   09:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Pendaftaran Tanah di Indonesia telah menjadi bagian integral dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan properti. Namun, evaluasi mendalam perlu dilakukan untuk memahami dampak sebenarnya program ini terhadap kesejahteraan masyarakat. Pendaftaran tanah sistematis menjadi fondasi utama dalam memastikan hak atas properti, mendukung perekonomian, dan mencegah konflik kepemilikan. Namun, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.

Terkait evaluasi program pendaftaran tanah ini tidak hanya sebatas pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga dilihat dari dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan. Pertanyaan-pertanyaan krusial pun muncul, seperti sejauh mana keberhasilan program ini dalam meningkatkan akses ke kepemilikan tanah bagi masyarakat, atau sejauh mana hal ini telah berdampak positif pada perekonomian lokal.

Evaluasi yang komprehensif akan membantu mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program ini. Kendala seperti birokrasi yang rumit, kurangnya inklusivitas terhadap masyarakat adat atau daerah terpencil, serta masalah keuangan yang membatasi akses masyarakat pada program ini. evaluasi mendalam ini akan membantu dalam menemukan solusi yang tepat guna memperbaiki dan memperkuat program pendaftaran tanah, sehingga menjadi alat yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dengan kata lain, evaluasi terhadap program pendaftaran tanah bukan hanya sekadar analisis, tetapi merupakan langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan akses, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Evaluasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah dapat meliputi hal-hal berikut: 

  1. Evaluasi ini dapat mencakup survei fisik tanah untuk memastikan keakuratan batas-batas tanah yang akan didaftarkan.

  2. Memeriksa status hukum tanah untuk memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang menghalangi pendaftaran. Ini bisa termasuk pembatasan, beban, atau klaim hukum lainnya atas tanah.

  3. Pengecekan pembayaran pajak tanah dan biaya terkait lainnya yang harus diselesaikan sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.

  4.  Memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun