Selain itu harapan saya adalah aturan - aturan yang dibuat yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan lembaga perlindungan saksi tersebut tidak menjadi aturan yang rahasia atau tidak diketahui masyarakat umum. Dari pihat yang berwenang seperti LPSK harus ada eduksi kepada masyarakat. Karena akan sangat percuma aturan ada tapi bersifat rahasia tidak diketahui orang awam, mending tidak usah dibuat saja.Â
Harus ada dari pihak terkait seperti LPSK yang mengedukasi masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya menunggu bola datang menunggu masyarakat bertanya masalah aturannya atau perlidunganya kemudia dijawab tapi melakukan berbagai seminar, edukasi ke desa - desa, kelurahan - kelurahan bahkan mungkin sampai ke RT - RT setempat yang lebih dekat dengan masyarakat atau mungkin sosialisasi di pasar - pasar.
Jangan sampai aturan yang sudah dibuat dengan baik dan benar tersebut tidak sampai kepada masyarakat. Karena jika itu terjadi yaitu aturan yang tidak dikatahui oleh masyarakat yang akan memanfaatkan aturan tersebut jangan harap apa yang menjadi tujuan baik tercapai.
Untuk itulah saya sangat berharap dengan adanya kepemimpinan baru LPSK periode 2018 - 2023 masyarakat teredukasi sehingga akhirnya berani berkata dan sebagai timbal baliknya kepemimpinan baru LPSK periode 2018 - 2023 akan benar - benar melindungi saksi dan korban sesuai dengan undang - undang yang berlaku. Saya yakin itu bisa.
Dengan demikian saya yakin masyarakat yang takut menjadi saksi akan berkata " Jadi saksi? Kenapa Tidak!"
Saya sangat berharap dan saya yakin kepemimpinan baru LPSK periode 2018 - 2023 pasti bisa. Semangat....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H