Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cilegon di Antara Kebijakan Zero Alkohol dan Realitas Surga Miras

19 September 2024   00:36 Diperbarui: 19 September 2024   00:58 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, diperlukan keseriusan Pemkot Cilegon  untuk menegakkan peraturan daerah yang dirancang untuk mengatur peredaran minuman keras. Serta dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari alkohol.

Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya alkohol juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini.

Secara keseluruhan, Cilegon berada di persimpangan antara kebijakan zero alkohol dan realitas peredaran minuman beralkohol. Kebijakan yang efektif tidak hanya bergantung pada larangan, tetapi juga pada pemahaman dan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari konsumsi alkohol.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa, kebijakan tanpa implementasi yang kuat hanya akan menjadi peraturan di atas kertas. Tanpa perubahan struktural dan kultural yang mendalam, kebijakan seperti zero alkohol seperti omong kosong.

Seharusnya, sebagai kota santri, Cilegon memiliki potensi untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola permasalahan zero alkohol dengan bijak dan berimbang.  

Jangan sampai kebijakan zero alkohol di Cilegon hanyalah omong kosong. Hal ini karena mencerminkan frustrasi terhadap implementasi kebijakan yang tidak sesui, terutama jika dilihat dari fakta bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras masih ada, meskipun secara resmi dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun