Sudah jadi rahasia umum, di Cilegon telah tumbuh subur penjual minuman keras, seperti di sejumlah kafe yang beroperasi di Jalan protokol Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya. Anak muda Cilegon bebas masuk dan memesan minuman beralkohol yang disajikan di dalam pitcher, menghindari sajian minuman keras dengan botol aslinya.
Belum lagi, musik keras terus menghentak sepanjang malam hingga subuh di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Lalu, anak-anak muda selepas party keluar sempoyogan efek menenggak minuman keras.
Momentum Pilkada, saatnya mencari sosok wali kota yang berani melindungi generasi muda dari peredaran minuman keras. Ketika peredaran dan konsumsi minuman keras semakin meluas, dampaknya bisa sangat merusak, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi tatanan sosial secara keseluruhan.
Peredaran minuman keras terbukti dapat mengikis nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Ketika minuman keras menjadi gaya hidup anak muda, maka norma-norma yang sebelumnya dijaga dengan ketat bisa mulai diabaikan.
Sudah selayaknya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 ditegakan. Pemimpin yang tega menjaga marwah kota santri, zero alkohol tidak lagi omong kosong!
Jangan sampai ada dugaan, siapa yang melakukan pembiaran peredaran minuman keras dan THM adalah bagian dari penikmat dan menyerap manfaat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H