PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menyadari akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai aspek vital dalam operasi setiap perusahaan.Â
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan industri nikel ini telah menerapkan regulasi keamanan kerja di PT GNI dan memiliki standar K3 yang ketat. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi karyawan dari potensi risiko melainkan juga memiliki dampak positif terhadap produktivitas dan reputasi perusahaan.
PT GNI merupakan salah satu perusahaan smelter terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2019. Penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI menjadi penting karena PT GNI bergerak dalam bisnis yang mengedepankan pertumbuhan jangka panjang (sustainability) dalam ruang lingkup perusahaan maupun sekitar lingkar industrinya dalam menjaga etika dalam berbisnis.Â
Sekadar informasi PT GNI, industri smelter nikel ini telah menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) teknologi mutakhir dengan mengembangkan 25 jalur produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hampir 2 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun. Besarnya industri inilah yang kemudian membuat PT GNI sangat memperhatikan K3 para karyawannya.
Melalui komitmen menerapkan regulasi keamanan kerja di PT GNI, diharapkan dapat menjaga keselamatan dalam bekerja. Seperti halnya visi dan tujuan, prioritas utama PT GNI adalah melindungi karyawan dari risiko dan cedera yang dapat terjadi di tempat kerja.Â
Selain itu, melalui Regulasi keamanan kerja di PT GNI diharapkan juga mampu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sehingga para karyawan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan saat bekerja.
Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah Setempat.
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan industri smelter yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara ini melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap semua aspek keselamatan kerja, mulai dari lingkungan dan kesehatan kerja, serta alat berat dan pengoperasiannya untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja dapat berjalan sesuai dengan regulasi keselamatan kerja di PT GNI dan Indonesia.
Adapun langkah utama yang dilakukan dalam penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI adalah melalui pelaksanaan program Diklatsar yang berkolaborasi dengan pemerintah setempat. Program ini memberikan pelatihan K3 terhadap karyawan mengenai penanganan kondisi darurat di tempat kerja, termasuk penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat yang sesuai standar.
Berdasarkan informasi PT GNI, perusahaan melakukan upaya pencegahan dengan membentuk Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berperan penting dalam mengawasi dan melaksanakan regulasi keamanan kerja. P2K3 menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan pemahaman dan partisipasi dalam penerapan K3 bagi karyawannya.