Lokasi madrasah yang bersebelahan dengan stockpile batu bara, secara kasat mata pun bisa melihat debu nempel di genteng, mengotori lantai, hingga muka anak-anak yang bermain pun terlihat ada debu hitam di wajahnya.
Banyak dampak negatif yang sudah dirasakan masyarakat dari keberadaan stockpile batu bara tersebut. Ustad Fauzi mengaku sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pemilik lahan, namun belum ada respon yang baik.
"Kita sudah lapor juga ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, hasilnya cukup mengejutkan ternyata stockpile batu bara itu ilegal atau tidak ada izin dan bukan diperuntukkan untuk menyimpan batu bara," kata Ustad Fauzi.
Mengadu ke DPRD Kota Cilegon pun sudah dengan hearing bersama Komisi IV, hasilnya ada tindakan sebatas rapat koordinasi di Pemerintahan Kota Cilegon.
"Sampat ada informasi yang baik kita terima, stockpile batu bara itu akan ditutup oleh Satpol PP, tapi gak jadi. Alasannya sudah dilakukan teguran secara lisan karena tempat itu belum ada izin. Kita jadi bingung sendiri," kata Ustad Fauzi.
Berbagai upaya sudah ditempuh oleh masyarakat Link. Karangtengah agar stockpile batu bara yang diduga tak berizin itu segera ditutup. Dampaknya sudah meresahkan sekitar 1.500 jiwa yang hidup di pemukiman padat penduduk.
Debu Batu Bara Pembunuh Senyap
Greenpeace Indonesia di tahun 2015, melalui penelitiannya berjudul "Kota Batu Bara dan Polusi Udara" melaporkan bahwa polusi udara debu batu bara adalah pembunuh senyap yang menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia.Â
Hal ini karena kandungan batu bara menyebabkan terjadinya peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Mengutip artikel dari situs Halodoc, debu batu bara termasuk golongan debu dari jenis fibrogenik, debu yang sangat berbahaya yang dapat merusak paru-paru dan mengganggu fungsi kerjanya.Â
Kondisi paparan debu batu bara dalam jangka lama dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan berujung pada kematian dini.