Bawaslu Kota Cilegon lagi-lagi diuji untuk mampu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang secara profesional sebagai pengawas Pemilu 2024.
Setelah melakukan panggilan terhadap Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta terkait konfirmasi dugan promosi Bacaleg di akun media sosialnya beberapa waktu lalu.
Kini Bawaslu dihadapkan adanya laporan berbagai elemen masyarakat, menuding partai yang dipimpin Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memanfaatkan kawasan Rumah Dinas untuk tempat berkumpul massa partai Gerindra.Â
Selama ini Bawaslu Cilegon menjadi sorotan para aktivis di Kota Cilegon dikarenakan minim tindakan terhadap beberapa kasus yang diduga menyalahi aturan pemilu atau melakukan pelanggaran.Â
Sebut saja kasus yang sempat jadi omongan, ketika ada nama caleg DPR dari Partai Gerindra muncul di sebuah acara di aula Kominfo. Â
Ada juga Camat Grogol yang lantang mendukung Helldy dua priode saat menyampaikan sambutan. Hingga kini, kasus itu saja tidak ada kabar tindakan yang sudah dilakukan Bawaslu.
Kini, para aktivis menggeruduk Kantor Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Gerindra yang memanfaatkan fasilitas Rumah Dinas Wali Kota untuk titik kumpul puluhan orang beratribut Partai Gerindra.Â
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua DPD Ormas Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) Kota Cilegon, Marhani mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas Rumah Dinas Walikota Cilegon oleh puluhan masa Partai Gerindra.
Massa Partai Gerindra itu akan mengikuti Kirab Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu.
Mengutip pemberitaan Berita al-Bantani (23 Oktober 2023), Marhani menduga Partai Gerindra telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas negara, yaitu Rumah Dinas Walikota Cilegon.