"Sanuji Wali Kota Cilegon berikan kuliah umum kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadyah Banten"Â
Itulah yang tertulis dalam sebuah foto yang di akun sosial media Instagram milik Pemkot Cilegon @pemkotcilegon. Meski kini sudah dihapus, namun foto hasil tangkap laya masih masif tersebar di sosial media dan grup whatsapp hingga saat ini.
Publik yang membaca pun tersentak dengan sebutan "Sanuji Wali Kota Cilegon." Tentu ini sebuah kesalahan yang fatal, Sanuji Wali Kota Cilegon tidak dibenarkan karena saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.
Salah tulis itu juga sangat fatal, sudah jelas dalam foto terdapat Helldy Agustian yang masih menjabat sebagai Wali Kota saat ini.
Sebagai akun media resmi Pemkot Cilegon tentu harus ada mekanisme dalam melakukan manajemen publikasi kegiatan pemerintah Kota Cilegon. Biasanya akun resmi sosial media pemerintah dikelola oleh Dinas Kominfo yang menjadi corong utama informasi kegiatan pemerintahan.
Permasalahan konten foto Wali Kota Cilegon Sanuji yang diunggah di media sosial pada 1 Oktober 2022 sudah terlanjur terjadi. Dampaknya pun jadi bulan-bulanan kritik di ruang publik. Apapun yang dipublikasikan terkait kegiatan pejabat pemerintah, resikonya akan menjadi pemantik kritik di ruang diskusi masyarakat Cilegon.
Entah disengaja atau tidak, bahkan ada kemungkinan maksud lain pun, apakah elok rasanya jika masyarakat Kota Cilegon disuguhkan hal-hal receh semacam ini?
Kesalahan dalam penulisan jabatan tidak hanya ini saja. Sebelumnya, di kediaman Pak Sanuji saat melaksanakan kegiatan khitanan masal, sejumlah spanduk yang dipasang pun menyematkan Sanuji Pentamarta sebagai Wali Kota Cilegon.
Kasus ini bisa bikin nyesek sampai ulu hati Wali Kota Cilegon sebenarnya karena masih baru dilantik, entah disengaja atau tidak? Sejumlah spanduk dan backdrop yang terpasang baru diributkan saat acara telah berlangsung. Emang panitia khitanan masal tidak melihat saat pemasangan spanduk?