Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gagal Bayar, Gagal Tagih, Jangan Sampai Gagal Bangun Cilegon!

23 Juli 2022   01:25 Diperbarui: 23 Juli 2022   01:30 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa Wali Kota tidak gentle mengatakan ketidakmampuan dalam perbaikan jalan ajur mukmuk (rusak parah) yang ada di sejumlah titik di Kota Cilegon?

Pertanyaan yang kerap muncul ketika sedang ngobrol santai forum kecil, ataupun di ruang media sosial grup WhatsApp Cilegon Kota Industri terkait betapa lambatnya perbaikan jalan ajur mukmuk di Kota Cilegon.

Akhir-akhir ini, jalan ajur mukmuk kembali memakan korban. Jalan Kubang Laban persis akses masuk kantor Kelurahan Panggung Rawi yang sudah seperti kubangan air itu mengakibatkan pengendara motor metik terjungkal.

Naas, dua orang itu bermandikan lumpur. Seluruh pakaiannya tak luput dari air kotor itu. Terdengar suara seorang perempuan yang mengatakan bahwa mesin motor mati total.

Kejadian bukan yang pertama, sudah banyak jalan ajur mukmuk ini memakan korban. Entah sampai kapan diperbaiki

Menuju dua tahun menjabat, Wali Kota Cilegon sangat minim pembangunan yang telah dilakukan. Bahkan, pencapaian terbesar APBD Kota Cilegon tahun 2021 berujung SILPA Rp469 miliar.

Hampir setengah triliun rupiah yang tidak digunakan untuk pembanguan di Kota Cilegon. Tapi, anehnya kemudian muncul pemberitaan tidak adanya pembayaran penyedia jasa konstruksi pada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon.

Kasihan sekali penyedia jasa kontruksi. Padahal anggaran ada, tapi kenapa muncul gagal bayar sebesar senilai Rp14,2 miliar

Sementara itu, mengutip dari Bantennews.co.id, Wali Kota Cilegon berdalih persoalan yang dialami penyedia jasa konstruksi pada APBD 2021 lalu merupakan akibat gagal tagih.

Wali Kota Cilegon beralasan jika di  BPKAD tidak ada berkas tagihan dari penyedia jasa melalui DPU-TR, sehingga tak bisa dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun