Pada saatnya nanti, persoalan pekerja honorer di lingkungan Pemkot Cilegon akan menjadi bom waktu. Saat ini memang terlihat baik-baik saja, namun isu penghapusan status pekerja honorer per 28 November 2022 bisa masalah besar.
Bukan maksud mendramatisir, justru Pemkot Cilegon saat ini terkesan melakukan skenario drama dalam menghadapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang status ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diakui negara.
Intinya, semua tenaga honorer di Pemkot Cilegon akan dihapuskan dan hanya ada perekrutan PPPK saja!
Dramanya lagi, hanya ada 400 formasi PPPK yang diajukan Pemkot Cilegon kepada KemenpanRB di 2022. Padahal saat ini ada 4.614 honorer yang tercatat di BKPP Kota Cilegon (Kabar Banten).
Ini kenapa disebut sebagai bom waktu? Karena jika jumlah perekrutan sangat kecil, akan menimbulkan masalah baru yaitu pengangguran semakin bertambah karena honorer kehilangan pekerjaan.
Nasib para honorer benar-benar berada di ujung tanduk. Sementara Pemkot Cilegon seolah-olah tidak serius memikirkan hal ini?
Ini jelas terlihat dari angka 400 yang diajukan ke KemenpanRB. Padahal Pemkot Cilegon bisa saja merekrut semua pegawai honorer menjadi PPPK.
Penggajian PPPK dibebankan kepada daerah. Menjadi peluang Pemkot Cilegon untuk mensejahterakan pegawaianya. Lalu, apakah Pemkot Cilegon tidak mampu menggaji 4.614 PPPK?
Penulis memiliki analisis tersendiri ketika membaca Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Cilegon 2021 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai angka fantastis sebesar Rp457 miliar.
Kinerja Pemkot Cilegon kedodoran dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak dapat mencapai target.