Sudah sepakan kata jalan ajur mukmuk menjadi viral dan perbincangan di tengah masyarakat Kota Cilegon. Hal ini diawali dengan artikel saya yang mengulas tentang kondisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang rusak parah.
Silahkan di baca: Jalan "Ajur Mukmuk" Merusak Martabat Kota Cilegon?
Esok harinya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di sebuah acara memberikan pernyataan bahwa JLS akan diserahkan ke Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kenaikan status menjadi Jalan Nasional.
Kenaikan status menjadi Jalan Nasional sebenarnya gagasan yang wajar saja. Namun, gagasan itu terkesan se enake dewek (semaunya sendiri) tanpa mengkaji. Sehingga gagasan yang terlanjur meluncur di ruang publik itu menjadi ngawur dan kemungkinan besar berpotensi ditolak Menteri PUPR RI.
Pernyataan gagasan Pak Wali  menjadi kontroversi dikarenakan menyebut bahwa kodisi perawatan JLS sangat menyedot anggaran besar setiap tahunnya, sehingga lebih bermanfaat dialihkan untuk program pro rakyat lainnya.
Pak Wali juga akan menyurati Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat secepatnya.
Pernyataan ini pun kemudian menjadi blunder dan mendapatkan banyak kritikan sekaligus kontra dengan gagasan tersebut.
Gagasan yang terkesan ngawur bagi seorang kepala daerah. Saya menduga bahwa apa yang disampaikan Pak Wali belum pada tahap aspek kajian naskah akademik, aspek pertimbangan, kajian yuridis, dan mekanismenya seperti apa?
Kembali saya menduga bahwa Pak Wali dalam hal ini belum secara matang mengolah gagasannya, sehingga kesan semaunya sendiri jelas terlihat.
Pak Wali, seperti yang diungkapkan dalam opini Kompasianer Kang Nasir, sepertinya tidak membaca Rencana Pembangunan Jangka  Panjang yang ujungnya tahun 2025 dan juga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Padahal dokumen itu dibuat sendiri oleh Walikota Cilegon dan disetujui oleh DPRD Kota Cilegon.