Sudah tiga bulan terakhir, persoalan penolakan pendirian SMP Negeri di Kota Cilegon ramai disuarakan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan sejak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang baru dilantik berencana merealisasikan pendirian SMP Negeri di sejumlah kecamatan.
Penolakan yang dilakukan masyarakat karena pendirian SMP Negeri menggunakan gedung SD Negeri yang masih aktif menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Sedikitnya baru pendirian tiga SMPN yang sudah ditolak.
Pertama kali mencuat di Kecamatan Purwakarta. Dimana pendirian SMP Negeri menggunakan gedung SDN Pabean. Lalu, SDN Pabean akan digabung dengan SDN Pecinan. Penolakan pertama ini cukup ramai. Tidak hanya warga dan akademisi, tapi juga sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon.
Lalu, setelah ditolak warga di SDN Pabean, dipindahkan ke SDN Kubangkutu I. Rupanya penolakan pun terjadi lagi oleh para wali murid.
Uniknya, realisasi pendirian SMP Negeri ini baru muncul tahun ini. Sementara itu sudah punya murid sejak tahun lalu yang dititipkan di sekolah lain.
Para Wali Murid dan sejumlah tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem juga kemudian menolak alih fungsi gedung SDN Gerem III yang akan didirikan SMP Negeri di Kecamatan Grogol. Masyarakat beralasan gedung itu masih dibutuhkan dan punya sejarah panjang yang tidak rela dialihfungsikan.
Lalu, isu penghapusan SDN Walikukun kemudian muncul. Lagi-lagi dikarenakan akan digunakan untuk pendirian SMPN. Warga di Kecamatan Citangkil pun merasa resah dengan rencana ini.
Lah, kok banyak, ya Pak Wali?
Mungkin jika cuma satu di SDN Pabean itu saja cukup dimaklumi. Mungkin ada kekeliruan dan bisa diubah. Tapi, ketika muncul di dua kecamatan lain, rasa-rasanya ada yang tidak beres.
Hingga saat ini, transparansi mengenai rencana pendirian tiga SMP Negeri belum bisa diakses masyarakat. Sehingga wajar jika kemudian muncul keresahan dan opini yang negatif terkait kinerja Wali Kota Cilegon yang baru dilantik itu.