Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelusuri Jalan Lingkar Korupsi Cilegon

11 Oktober 2020   07:01 Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:02 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Jalan Lingkar Selatan amblas(25/4/2018) ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

"Setalah Jalan Lingkar Selatan dikorupsi, jangan-jangan Jalan Lingkar Utara juga," kata seorang teman yang menulis di status whatsaps.

Saya jadi tertarik untuk membalas pesan itu. "Ada apa, lur? Kenceng amat."

"Kelakuan pejabat Cilegon, Lur. Ada bekas Kepala Dinas masuk penjara karena korupsi. Sudah terlalu banyak koruptor, ampun," kata teman saya.

Saya sebenarnya sudah tahu apa yang dimaksud, beritanya sudah menyebar di sejumlah media online. Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Banten. Pak Nana Sulaksana diduga tersangkut kasus  korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada tahun 2013 lalu.

Pak Nana bersama dua orang kontraktor, Dhony Sudrajat dan Syachrul, keduanya ditahan karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Temuan ini justeru berawal dari penyelidikan ambruknya jembatan di KM 8 arah Anyer pada tahun 2018 lalu.

Setelah diselidiki, proyek pembangunan JLS Cilegon yang dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama diduga mengalami ketidaksesuaian dalam volume pekerjaan. Pengerjaan proyek ini dilakukan pada tahun 2013 dengan besaran anggaran Rp 14 miliar.

Rupanya, penetapan Pak Nana sebagai pejabat adalah yang kedua kalinya di tahun 2020 ini. Sebelumnya, awal Juli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, Pak Bakhrudin lebih dulu divonis bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih atas kegagalan pembangunan yang mengakibatkan jalan roboh.

Pada saat itu anggaran proyek pembangunan lapis beton JLS senilai Rp 12,7 miliar pada 2014. Pak Bakhrudin kemudian diganjar 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara baru Pak Nana dan Pak Bakhrudin yang merasakan pesakitan. Namun jangan salah, penyidikan dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan JLS masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan praktik semacan ini terstruktur dan harus menemukan aktor intelektualnya.

Pembangunan JLS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun