Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ciye KPU Cilegon dan Petahanan Positif Covid-19 Asyik "Main Kucing-kucingan" Menjelang Penetapan Paslon

22 September 2020   06:33 Diperbarui: 22 September 2020   06:47 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan Ratu Ati Marliati - Sokhidin saat mendaftar di KPU Cilegon, 4 September 2020/KPU Cilegon

Bagaimana masyarakat tidak dibuat bingung, baru kali ini KPU Cilegon mengatakan Ratu Ati sudah menjelankan tahapan tes kesehatan, tapi diduga sebelumnya tidak pernah menyampaikan ke publik. Bagaimana mekanisme pelaksanaan tes kesehatannya pun tidak dijabarkan secara jelas ke publik?

KPU Cilegon bisa angkat bicara seperti ini setelah dua Bacalon Wakil Wali Kota Cilegon menanyakan langsung, yaitu Bacalon Wakil Wali kota jalur perseorangan Haji Ali Mujahidin, serta Bacalon Wali Kota dan wakil  Iye Iman Rohiman-Awab.

Kedatangan Haji Ali Mujahidin hanya ingin memberi masukan kepada KPU supaya keputusan penyelenggara Pilkada tidak merusak konduksifitas daerah saja. KPU harus bisa netral dan sesuai aturan, karena semua ada konsekwensinya.

Hal yang perlu penegasan dari  KPU dalam kasus Ratu Ati dengan mengambil yang mana, positif atau negatif? Jika positif, harusnya ada perlakuan yang berbeda antara pasangan calon yang negatif dengan yang positif.  

Apabila KPU mengambil negatif, kenapa Ratu Ati tidak menjalani tahapan tes, bahkan bolos dua hari? Setelah itu pun, tidak ada pengumuman dan keterbukaan pelaksanaan tes ulang yang dilakukan Ratu Ati.

Haji Iye menilai masih mengambang dengan sikap KPU yang tidak ada kejelasan soal Ratu Ati positif Covid-19 sesuai pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ratu Ati yang semestinya karenatina mandiri sampai 14 hari, akan tetapi sebelum waktu habis tiba-tiba KPU menyatakan calon itu negatif dan meloloskan yang seolah-olah calon itu negatif.

Wajar jika ini menjadi pertanyaan banyak orang, setidaknya berharap ada jawaban utuh dari pihak penyelenggara Pilkada Cilegon. Bahaya jika aturan ditabrak, nantinya semua juga bisa nabrak aturan.

Jangan sampai, karena status petahanan, KPU seolah menganak emaskan. Sudahlah, KPU semestinya kembali pada fitrah penyelenggara yang harus netral dan tidak bisa ditekan dengan pihak mana pun. Itu lebih plong dan menjadikan demokrasi lebih sehat.

Gak capek apa ya, main kucing-kucingan? Sepandai-pandainya kucing bersembunyi, jika ada bau pepes ikan asin akan keluar juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun