Bandel, itulah kata yang tepat untuk orang yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19.
Sayangnya, kali ini kata "bandel" tidak ditunjukan kepada masyarakat awam yang terjaring razia masker, ini justru dilakukan oleh sosok Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang ogah karantina mandiri setelah dinyatakan positif covid-19.
Sebelumnya, Ratu Ati  terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalankan swab tes pada Senin (7/9). Swab tes merupakan bagian tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bakal Calon Wali Kota di RSUD Cilegon.
Setelah mendapatkan hasil swab tes, KPU Kota Cilegon kemudian mengintruksi Ratu Ati menjalankan karantina mandiri hingga 14 hari.
Tidak hanya bandel, Ratu Ati juga ogah menerima hasil swab tes dan menolak ketetapan komisioner KPU Kota Cilegon dengan membawa surat hasil tes bandingan.
Bahkan Ratu Ati yang masih ngotot bebas corona kemudian datang ke RSUD Cilegon membawa rombongan pendukungnya.
Argumen yang disampaiakan Ratu Ati, kemudian dipatahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon dalam konferesni pers.
Dijelaskan secara keilmuan, jika ada dua hasil berbeda, maka yang diambil adalah hasil positifnya. Ini sudah sesuai pedoman penanganan Covid-19 yang telah diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Intinya, IDI dan KPU sepakat Ratu Ati harus tetap menjalankan karantina mandiri.
Tidak sedikit pejabat di negara ini yang terkonfirmasi positif covid-19, mereka menerima dan menjalankan perawatan dan karantina mandiri sesuai dengan prosedur. Hanya di Cilegon saja ada yang berani membantah. Hebatnya, Ratu Ati ogah menjalani itu semua.
Setelah 10 hari menghilang, kini Ratu Ati sudah muncul kembali di kantornya. Sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa menampakan diri di pusat perkantoran Pemkot Cilegon di masa karantina mandiri?