Aturan hukum ganja juga sudah jelas. Berdasarkan kesepakatan internasional, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan legal standing berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbaiki lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, secara tegas menyebut bahwa ganja adalah narkotika golongan I.Â
Jika lelucon legalitas ganja berakhir bomb, PKS masi banyak kesempatan melontarkan jock yang lebih lucu dan elegan, kok.Â
Sebagai partai oposisi, PKS punya banyak materi yang bisa dioleh menjadi bit yang bisa mengocok perut rakyat Indonesia.
Contohnya, 100 hari kerja Jokowi - Maruf Amin saja, banyak materi yang bisa dijadikan kritik yang bisa berakhir pecah kompor meledug. Sebagai oposisi, rakyat akan lebih simpatik jika PKS berani melakukannya.
Tapi ya sudahlah, setidaknya legislator Aceh ini bisa membawa nama PKS jadi terdengar lagi dari Senayan.
Terlepas efek buruk dan manfaat baik dari ganja itu, semoga situasi politik saat ini tidak membuat para politikus mabuk kepayang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H