Mohon tunggu...
Andi Sadam
Andi Sadam Mohon Tunggu... lainnya -

Andi Sadam, atau lebih akrab disapa Dadank, lahir pada 10 November 1986 di Pangi, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Saya merupakan anak tunggal dari pasangan Abdullah Hadadde (alm) dan Salmiah. Saya mempunyai satu orang anak laki-laki bernama Moh. Zikri, yang lahir pada 21 Maret 2010. Saat ini, saya bertempat tinggal bersama istri di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SKPD Harus Berhemat

20 Desember 2014   00:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INSTRUKSI MENTERI PAN-RB

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia agar melakukan penghematan secara besar-besaran terhadap pengelolaan tata kelola birokrasi. Salah satu hal yang paling banyak disinggung adalah gebrakan sistem kepegawaian baru, yang tujuanya tidak lain hanya untuk menekan pegawai agar meningkatkan disiplin khususnya dalam bekerja melayani masyarakat.

Instruksi itu juga meminta para aparatur pemerintah tidak boros dalam menggunakan angaran, mengurangi perjalanan dinas, tidak menggelar rapat di hotel dan tidak menggunakan fasilitas kantor di luar dinas.

Terkait instruksi itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai meminta kepada seluruh SKPD di Kabupaten Parimo, segera menyesuaikan apa yang menjadi instruksi tersebut.

“Aparatur Negara harus mampu mengubah mental priayi menjadi pelayan, dari sebelumnya biasa dilayani menjadi melayani masyarakat. Itu berarti seluruh aparatur sipil harus mengabdikan dirinya kepada negara dan melayani rakyat sepenuh hati,” kata Badrun dalam sambutannya di hadapan ratusan pegawai lingkup Pemkab Parimo pada upacara gabuangan setiap tanggal 17 bulan berjalan, di halaman kantor Bupati.

Badrun mengaku akan terus memperhatikan seluruh kinerja pegawai. Jika pegawai disuatu SKPD kinerjanya bagus Pemda katanya tak akan tanggung-tanggung memberikan tunjangan kinerja daerah seperti yang sudah diberikan kepada Dinas PPKAD.

“Saya tidak pilih kasih, Dinas, Badan, Kantor bahkan Sekretariat akan saya berikan tunjangan kinerja apabila disiplin kerja pegawainya bagus khususnya pada permulaan pekerjaan yaitu apel pagi dan sore,” kata Badrun.

Pada tahun 2015, semua pegawai katanya harus menandatangani perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja antara pimpinan dan bawahan.

Peraturan Menteri PAN-RB itu intinya mewajibkan kepada seluruh Instansi untuk menyusun perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Hal Ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini merupakan pijakan bagi semua Instansi untuk menegakkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik secara optimal serta melaporkan kinerja pelaksanaannya pada akhir tahun.

Terkait moratorium penerimaan PNS, saat ini kata Badrun, Kementerian PAN–RB sedang melakukan kajian terkait berapa jumlah ideal birokrasi di Indonesia. Hal itu akan dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di setiap daerah.

“Jadi sedang dihitung apakah jumlah PNS 4,6 juta ini kelebihan atau tidak, atau kurang, itu akan dikaji oleh pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan CPNS tahun 2015 berpeluang ditiadakan. Namun, di sisi lain Kementerian PAN-RB menyatakan, ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian itu menunjukkan kekurangan PNS. (ddk)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun