Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Manggala Putra
Muhammad Hanif Manggala Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret UNS

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Teori Konstitutif dan Teori Deklaratif dalam Hukum Internasional, Mana yang Lebih Baik?

4 Juli 2024   21:27 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
InfoPublik-Hadiri Sidang Umum PBB 2022, Indonesia Paparkan Lima Poin Penting

Pendahuluan

Hukum internasional merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan entitas lainnya di tingkat global. Salah satu aspek penting dalam hukum internasional adalah pengakuan negara baru. Dua teori utama yang menjelaskan proses pengakuan ini adalah teori konstitutif dan teori deklaratif. Artikel ini akan membahas kedua teori tersebut, perbedaan di antara keduanya, serta implikasinya dalam praktik hukum internasional.

Teori Konstitutif

Dalam hukum internasional, teori konstitutif adalah teori yang digunakan untuk pengakuan berdirinya suatu negara baru. Menurut teori konstitutif, suatu negara dapat lahir jika negara tersebut telah diakui oleh negara lain. Oleh karenanya, menurut teori ini, pengakuan dari negara lain adalah suatu syarat mutlak agar negara baru tersebut dapat menjadi anggota masyarakat internasional dan memperoleh status sebagai subjek hukum internasional. Lauterpacht, salah satu pendukung teori ini, berpendapat bahwa a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively atau suatu negara adalah, dan menjadi, subjek hukum internasional hanya dan secara eksklusif melalui pengakuan (Mauna, 2003).

Ada dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, yaitu bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara negara yang tidak mengakui (Adolf, 1993). Kedua, jika kata sepakat menjadi dasar berlakunya hukum internasional, maka tidak ada negara atau pemerintahan yang akan dianggap sebagai subjek hukum internasional tanpa persetujuan dari negara-negara yang sudah ada sebelumnya.

 Teori Deklaratif

Dalam hukum internasional, teori deklaratif tidak membutuhkan pengakuan dari negara lain agar suatu negara baru dapat lahir. Menurut teori deklaratif, suatu negara lahir berdasarkan situasi-situasi atau kemampuan. Kemampuan tersebut telah ditentukan oleh hukum internasional seperti konvensi Montevido 1933, yaitu keadaan-keadaan yang nyata dan tidak perlu menunggu untuk dapat diakui oleh negara lain, seperti rakyat yang tetap, wilayah yang tetap, dan adanya pemerintahan tetap. Menurut teori ini, suatu negara secara otomatis menjadi anggota masyarakat internasional saat terbentuk, dan pengakuan hanya berfungsi sebagai pengukuhan atas terbentuknya negara tersebut. Oleh karenanya, pengakuan tidak menciptakan suatu negara dan bukan merupakan syarat untuk kelahiran suatu negara baru.

Kesimpulan

Dalam perkembangan hukum internasional, khususnya terkait dengan lahirnya negara baru, prakteknya mengarah pada teori deklaratif. Salah satu ciri utama dalam hubungan internasional setelah tahun 1945 adalah kemunculan negara-negara baru yang memperoleh kemerdekaan dari penjajahan kolonial. Berkaitan dengan hal ini, hukum internasional tidak melarang gerakan kemerdekaan nasional untuk melepaskan diri dari penjajahan. Meski kecenderungan praktek hukum internasional lebih mengarah pada teori deklaratif, bukan berarti teori konstitutif sepenuhnya salah. Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang penting bagi negara baru agar dapat berhubungan baik dengan negara lain. Pada waktu rezim komunis Cina berkuasa, negara Cina ini tetap ada meskipun Amerika Serikat tidak mengakuinya, tetapi negara Cina tidak dapat melakukan hubungan dengan Amerika Serikat sampai Amerika Serikat memberikan pengakuannya (Adolf, 1993).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun