Mohon tunggu...
Mangappu Pasaribu
Mangappu Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - Mengabadikan pengalaman kehidupan, menuangkan dalam tulisan. Semoga bisa menambah wawasan dan membawa perubahan

Seorang pekerja keras, independent, tidak pernah putus asa sampai semua harapan dan cita-cita menjadi kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UU HKPD: Re-Design Desentralisasi Fiskal

30 Maret 2022   14:38 Diperbarui: 30 Maret 2022   15:36 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, pemerintah mencoba mengurai permasalahan di atas dengan melahirkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. UU HKPD didesain untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui beberapa kebijakan dan pengaturan.

Pertama, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan kemampuan keuangan daerah dilakukan melalui penajaman peran pemda dalam menambah sumber-sumber pendapatan asli daerah. 

Perubahan kebijakan dimaksud dilakukan dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis dan tarif pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi penerimaan daerah sangat penting untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program-program penyediaan layanan dasar publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Selain optimalisasi pendapatan asli daerah, pemerintah melakukan redesign pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan antar daerah. Di samping itu, pemerintah melakukan reformulasi dana perimbangan agar penyaluran TKD dilakukan berbasis kinerja dan outcome kepada masyarakat. 

Sebagai contoh penyaluran DAU akan dilakukan sesuai kinerja daerah dalam pencapaian layanan publik. Sehingga pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penyediaan layanan publik akan mendapat insentif fiskal sebagai upaya untuk mendorong pemerintah daerah untuk berkompetisi dalam peningkatan kualitas layanan publik di daerah. 

Kedua, di sisi pengelolaan belanja daerah, pemerintah mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Peningkatan kualitas belanja daerah dilakukan melalui simplifikasi dan sinkronisasi program daerah. 

Saat ini pemda-pemda memiliki lebih dari 30 ribu program dan 270 ribu kegiatan.  Hal ini cukup menyulitkan pemerintah untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran daerah karena masing-masing pemda membuat jenis program dan kegiatan yang berbeda-beda. 

Melalui UU HKPD, nantinya pemerintah akan menyusun pedoman penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh seluruh pemda. Pemerintah akan mengintegrasikan seluruh program dan kegiatan dimaksud melalui sistem informasi keuangan daerah.  Dengan adanya penataan dan sinkronisasi program daerah akan tercipta keseragaman dalam pengukuran kinerja belanja daerah.

Peningkatan kualitas belanja daerah juga dilakukan melalui pengaturan pengalokasian belanja daerah. Sebagai contoh, besaran alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dengan masa penyesuaian selama lima tahun. Sedangkan porsi belanja modal diatur minimal sebesar 40% dari total belanja daerah diluar transfer ke daerah. Penataan belanja daerah dilakukan agar pelaksanaan anggaran daerah lebih produktif dan fokus pada penyediaan layanan dasar publik.

Ketiga, UU HKPD juga mengatur sinergi fiskal nasional. Harmonisasi kebijakan APBN dan APBD dilakukan dalam rangka akselerasi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Hal ini menjadi krusial mengingat semakin besarnya tantangan di masa yang akan datang. 

Contoh nyata ialah bagaimana pandemi covid-19 yang melanda dunia telah memukul perekonomian nasional yang berdampak pada timbulnya krisis di segala aspek kehidupan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun