Apa sih yang dikerjakan jamaah haji di Mina? Jamaah haji wajib hukumnya bermalam atau yang diistilahkan dengan Mabit di Mina selama 3 malam atau sedikitnya 2 malam berturut-turut yaitu pada tanggal 10 dan 11 dzul hijjah. Pada tanggal 12 dzul hijjah jamaah haji sudah boleh meninggalkan Mina. Selama di Mina Jamaah haji dianjurkan banyak-banyak beribadah, berdo'a dan bedzikir, shalawat dan membaca al-quran. Jamaah haji juga diwajibkan melontar Jumrah selama 3 hari berurutan. Tanggal 10 sebagai hari pertama melontar jamaah cukup melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah ke tiga yang disebut jumrah Aqobah dengan 7 kali lontaran kerikil. Tanggal 11 dan 12 wajib melontar 3 jumrah. Dimulai dari jumrah Ula, Wustha atau tengah kemudian jumrah Aqobah juga dengan 7 lontaran.. Jamaah sudah boleh meninggalkan Mina apabila urusannya sudah selesai. Yaitu kewajiban melontar 3 Jumrah. Jamaah haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 diistilahkan dengan "Nafar Awal". Jamaah haji juga diperbolehkan meninggalkan Mina pada tanggal 13 dzul hijjah. Jamaah haji yang meninggalkan Mina tanggal 13 dzul hijjah disebut atau diistilahkan dengan "Nafar Tsani"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H