Ketika seorang warga Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Saudi menjalani hukuman mati secara Qishos yang berdasarkan keputusan pengadilan dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan; membuat gempar Indonesia banyak yang mengecam bahkan menuduh pengadilan di Saudi tidak fair.
Kita sama berduka namun saat ini sama sekali tidak ada keinginan mengungkit peristiwa yang sudah berlalu itu. Cuma apa kiranya yang terfikirkan saudara-saudara kita yang pernah protes dan mengecam peristiwa qishos diatas terhadap keputusan Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil.
Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil seorang Hakim di Taif, Saudi Arabia yang mengadili kasus perebutan Warisan antar sebuah keluarga kemudian memutuskan seorang wanita Indonesia berhak atas sebagian harta peninggalan suaminya yang diperebutkan tersebut.
Wanita Indonesia yang tidak disebutkan namanya itu adalah seorang pembantu rumah tangga disatu keluarga di Taif. Wanita Indonesia tersebut dikabarkan kemudian dinikahi majikannya yang kaya raya.
Pernikahannya tersebut ternyata singkat saja tapi tidak disebutkan berapa lama, majikan yang sudah jadi suaminya itu meninggal dunia dan meninggalkan warisan berlimpah kepada istri dan anggota keluarganya. Warisan tersebut kemudian menjadi perebutan dikalangan keluarga pria tersebut.
Setelah proses cukup lama sekitar 8 tahun Hakim Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan bahwa perempuan Indonesia itu berhak atas sebagian peninggalan dari suaminya. Pengadilan memutuskan menjual property pria tersebut sesuai permintaan keluarga. Dari hasil penjualannya tersebut yang mencapai 300 juta SR (rp 754 miliar) wanita Indonesia yang beruntung tersebut mendapat bagian 20 juta SR, senilai Rp 50 miliar.
Sumber: detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H