[caption id="attachment_98718" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Kasus Darsem seorang PRT Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, yang kini sedang diupayakan penyelamatannya, belum lagi tuntas. Kini mencuat kasus yang sama persis menimpa PRT asal Indonesia. Mestinya Pemerintah Indonesia segera kembali mengkaji ulang secara menyeluruh Kebijakan pengiriman TKW/PRT ke Timur Tengah, agar kasus menyedihkan seperti ini tidak lagi berulang. Seorang pembantu asal Indonesia berusia 27 tahun telah dijatuhi hukuman mati. Pengadilan menyatakan bersalah, pembantu tersebut telah membunuh saudara majikannya, saat ini sedang berupaya mendapat pengampunan dari Raja Abdullah, agar terhindar dari hukuman mati. Tawir, nama PRT tersebut. Arab News tidak menyebutkan asal daerahnya, saat ini dipenjarakan di penjara Al-Malaz di Riyadh setelah dinyatakan bersalah empat tahun lalu, keluarga korban bersedia menerima SR 2 juta atau sekitar Rp 4.6 miliar sebagai denda diyat atau uang darah yang harus dibayarkan dalam waktu enam bulan. Jika tidak membayarkan jumlah tersebut Tawir akan dieksekusi. Tawir, seorang ibu dari seorang anak perempuan berusia empat tahun, memohon pertolongan Raja Abdullah untuk campur tangan dalam kasusnya dan bisa menyelamatkannya dari eksekusi. Korban meninggal akibat pendarahan di kepala disebabkan pukulan Tawir. Dia mengaku hal itu dilakukan sebagai upaya membela diri, Arab News juga tidak merinci bagaimana proses kejadiannya, dalam proses di Pengadilan Tawir gagal membuktikan hal ini. Naseer Dandani, penasihat hukum dari Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh  mengatakan, Tawir berharap kemurahan hati dari Raja Abdullah yang akan menyelamatkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H