Jam di dinding menunjukan sembilan seperampat terdengar suara kentongan di depan rumah, sebentar saja kemudian berlalu. Kendati iramanya tidak terlalu beraturan tapi lumayan menghibur setidaknya buat saya yang sedang di rumah saja. Saya pastikan itu rombongan mas Djoko bersama pak RT dan beberapa warga lainnya di lingkungan saya wilayah rt 003 rw 01, Kelurahan Palmerah yang sedang melakukan penyemprotan disinfektan. Kegiatan tersebut adalah salah-satu dari bagian Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.
Menindaklanjuti intruksi pak Lurah yang malamnya beredar di grup. Pak RT beserta warga lingkungan kami berinisiatif melaksanakan penyemprotan disinfektan. Dan irama tetabuhan  yang khas dari kentongan tadi adalah penyemangat para relawan yang sedang melaksanakan tugasnya.
Berkaitan dengan datangnnya musim hujan aktivitas penyemprotan disinfektan tersebut selain sebagai usaha pecegahan menyebarnya Covid-19 juga diharapkan bisa mencegah berkembangbiaknya nyamuk Aedes Aegypti pembawa virus Demam Bedarah.
Selain harus waspada dengan penyebaran dan penularan Covid-19 yang belakangan ini kian menghawatirkan, kita juga tidak boleh lengah dengan bahaya penyakit Demam Berdarah yang biasanya marak disaat musim penghujan.
Dalam surat edarannya pak lurah tidak lupa juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap selalu menjalankan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Salah satu M dari 3M adalah Menjaga Jarak, bukan menjaga pohon jarak. catat itu...heheh..
M lainnya dari 3M, bahkan disebut lebih awal adalah Memakai Masker. Lantaran mungkin sudah merasa bosan atau jenuh dengan Memakai Masker ketika beraktivitas di luar rumah belakangan ini banyak warga yang mulai abai. Setidaknya hal tersebut saya saksikan ketika sholat Jumat kemarin. Kesempatan ini kalau catatan sederhana ini sempat terbaca oleh pengurus Masjid, saya menghimbau agar jamaah yang tidak mengenakan masker untuk tidak dibolehkan masuk ke dalam Masjid.
Diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) secara ketat adalah juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Gubernur Anies dalam keterangannya dengan memberlakukan kembali PSBB sekala ketat lantaran situasi perkembangan Covid-19 yang belakangan ini kian menghawatirkan.
Akan sia-sia apa yang rencanakan dan dijalankan oleh pemerintah tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu sesuai imbauan Lurah agar kiranya masyarakat mau mematuhi apa-apa yang dicanangkan oleh pemerintah. Semua tentu untuk kebaikan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H