Sebab itu Gubernur Anies Baswedan akan menertiban keberadaan becak-becak tersebut. Tentu saja menertibkan dalam artian sebenarnya bukan menggaruknya. Gubernur Anies menghendaki becak-becak tersebut beroperasi secara tertib.
Kini dibeberapa lokasi, seperti di Teluk Gong, Jakarta Utara Pemvrop DKI sudah membangun shelter becak. Keberadaan Shelter atau Halte becak tersebut sebagai pangkalan resmi para penarik becak. Dengan keberadaan Halte becak tersebut agar harapan para penarik becak bisa berlaku tertib ketika beroperasi sebagai angkutan lingkungan.
Untuk legalitas keberadaan becak tersebut Pemprov DKI sudah mengajukan revisi Perda nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum kepada DPRD DKI Jakarta tentang larangan pengoperasian becak.
Rasdullah Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) menyambut positif dengan diizinkannya secara resmi becak beroperasi di Jakarta. Menurut Rasdullah, para penarik becak kini merasa sudah merdeka.
.
Dari beberapa sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H