Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Raja Abdullah Bebaskan 325 Narapidana Indonesia

30 Juni 2011   06:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:03 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Raja Saudi, Abdullah Bin Abdul Aziz yang bergelar  Pelayan Dua Masjid Suci telah mengampuni dan membebaskan lebih dari 325 tahanan Indonesia, termasuk diantaranya pembantu rumah tangga.

Keputusan untuk membebaskan para pekerja terpidana ini setelah adanya pembicaraan antara Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Duta Besar Saudi Arabia Abdulrahman M. Amin Al-Khayyat di Jakarta.

Kementerian Luar Negeri Saudi telah mengirimkan daftar nama para terpidana yang dibebaskan tersebut kepada Kedutaan Besar Indonesia. Yang dibebaskan terutama yang terlibat kasus pelanggaran aturan lokal dan mereka yang dituduh melakukan kejahatan ringan, serta beberapa terpidana  yang terlibat dalam kasus seks ilegal.

Sebagian besar para tahanan yang diampuni saat ini sedang menjalani hukuman penjara di 13 penjara yang berbeda di seluruh Kerajaan Saudi. Beberapa dari mereka mendapat hukuman dua sampai lima tahun penjara.

325 orang yang dibebaskan tersebut dipilih dari 1.719 dari catatan resmi pada akhir tahun 2010, selebihnya termasuk diantaranya pembantu rumah tangga masih menjalani hukuman.

Sementara  Darsem Binti Daud yang dijatuhi hukuman mati karena dituduh membunuh keluarga majikannya di Riyadh dan terancam akan dieksekusi apabila tidak bisa membayar denda diyat sebesar rp 4.7 m. Akan di bebaskan minggu depan sehubungan dengan telah dibayarkannya denda diyat kepada keluarga majikannya yang berkebangsaan Yaman.

Sumber: arab news

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun