Mohon tunggu...
Pendidikan

Dimensi, Aspek, dan Ruang Lingkup Pembelajaran PPKn

14 April 2015   15:46 Diperbarui: 3 Januari 2021   16:06 5571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimensi, aspek, dan ruang lingkup pembelajaran PPKn

Dimensi Kajian PPKn

Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi kajian yang terdiri dari dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan.

Dimensi pengetahuan kewarganegaraan atau (civics knowledge) mencakup politik, hokum, dan moral.

Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skill) meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values) diantaranya mencakup: percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, normal, dan, moral.

Ketiga dimensi kajian dimaksud akan berkait erat dengan lingkup bahasan materi Pendidikan Kewarganegaraan.

Ruang Lingkup Kajian PPKn

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:

Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI.

2. Norma, hukum, dan peraturan, meliputi:

Tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, system hokum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun