[caption id="attachment_413057" align="alignleft" width="300" caption="Kapolres Gumas, AKBP Nurhandono,SIK"][/caption]
Laporan focal point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah. Dan Badan Teritorial Telapak Kalimantan Tengah-Barat, tentang 3 (tiga) perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terindikasi Ilegalitas, sebagaimana diberitakan jaya pos pada edisi lalau. Mendapat tanggapan positif Polres Gunung Mas.
Menindak lanjuti laporan terhadap PT.Flora Nusa Perdana (FNN), PT.Prasetya Mitra Muda (PMM) dan PT.Kahayan Agro Plantation (KAP), tersebut. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gumas, AKBP Nurhandono,SIK saat dikonfirmasi Jaya Pos. Selasa (23/4). Mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atas laporan tersebut.
“Mengenai hal ini, masih kita adakan penyelidikan. Karena kan itu laporan, Laporan dalam arti semacam majalah. Itukan kita selidiki, kita dalami. Karena tidak hanya polisi, legalitas itukan menyangkut banyak pihak, seperti pertambangan, perkebunan, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dan sebetulnya hal-hal seperti ini banyak. Karena di kalimantan ini kan hal yang baru, pasti banyak kendala yang perlu kita cermati,” Ucap, Nurhandono.
Sebagaimana diberitakan pada edisi lalu, bahwa Focal Point Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalimantan Tengah, Wancino. Dan Badan Teritorial Telapak Kalimantan Tengah-Barat T-227,Johanes Jenito. Melaui surat tertanggal 26 Maret 2015, yang ditujukan kepada Kapolres Gunung Mas. Serta tembusan kepada, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati Gunung Mas dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gunung Mas. Serta Dinamisator Nasional JPIK dan BPT Telapak. Telah melaporkan ke-tiga perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran serius. Dan terindikasi ilegalitas.
Dalam surat tersebut mereka menilai pemerintah Kab.Gunung Mas telah gagal melaksanakan menegakan hukum dengan baik. Dan juga menilai PT.FNP,PT.PMM dan PT.KAP telah gagal mematuhi hukum. Sehingga berujung pada kerusakan lingkungan yang serius.
Menurut mereka, kegagalan penegakan hukum terhadap perusahaan ini atau pun juga terhadap perusahaan-perusahaan lain, yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Maka akan merusak kemampuan Kab.Gunung Mas pada khususnya. Dan provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya, dalam memberikan hasil substantif sebagai provinsi percobaan yang dipilih Presiden Republik Indonesia untuk REDD+
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H