Mohon tunggu...
Mandalla Syaputra Wijaya
Mandalla Syaputra Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Suara jangkrik dan kidung rimba tak menghalangi daya ciptaku sebagai seorang hamba, kuingin menghantar sejuta Makna, lewat rangkaian kata dan tatapan mata didunia maya. Semoga persembahan ini bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum dan Kinerja Para Aparatur Terkait

18 Juni 2014   21:24 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:13 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat sekarang ini dimana
perkembangan yang terjadi dalam
masyarakat sangat cepat sebagai
akibat dari pembangunan pada segala
lini kehidupan termasuk dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan politik
terkadang membawa dampak yang
tidak selamanya positif. Namun
adakalanya membawa dampak yang
negatif. Hal ini dapat kita lihat dengan
meningkatnya angka kriminalitas yang
terjadi dalam masyarakat dari waktu
kewaktu dan dari ketahun ketahun.
Efektifitas pelaksanaan hukum yang
terjadi dalam masyarakat di nilai pada
saat ini sangat kurang pada dasarnya
di sebabkan dari proses perkembangan
masyarakat baik dari segi kwantitas
maupun dari segi kwalitas yang tidak
di imbangi dengan jumlah lapangan
pekerjaan yang ada. Sehingga hal ini
mengakibatkan kejenuhan yang terjadi
dalam masyarakat semakin meningkat
yang di dasari atas rasa ingin
mengubah nasibnya yang tidak
mendapatkan jalan dalam
pencapaiannya. Pada akhirnya yang
terjadi adalah tindakan yang tidak
mengindahkan peraturan-peraturan
yang berlaku dalam masyarakat.
Kurangnya efektifitas pelaksanaan
hukum yang terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat pada dasarnya
di sebabkan oleh banyak faktor.
Namun walaupun begitu dari faktor-
faktor yang banyak tersebut dapat
kita golongkan dalam dua faktor, yaitu
faktor dari sisi aparat penegak
hukumnya dan faktor dari sisi peranan
masyarakat dalam penegakan hukum.
Dua hal tersebut merupakan kunci dari
keberhasilan dan kesuksesan atau
ketidak berhasilan dalam pelaksanaan
hukum dalam masyarakat.
Pada faktor yang pertama yaitu dari
sisi aparat hukumnya sangat terkait
dengan moral dari para aparat
penegak hukum. Artinya kejujuran dan
keadilan para aparat penegaka hukum
dalam mengemban tugasnya sangat di
tunggu-tunggu oleh masyarakat.
Kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap aparat penegak hukum
sebenarnya di dasari oleh prilaku para
penegak hukum yang terjebak dalam
praktek KKN. Melihat kenyataan yang
demikian itu masyarakat menjadi
kecewa terhadap aparat penegak
hukum yang berujung pada hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap
hukum yang ada yang di tandai dengan
makin banyaknya aksi main hakim
sendiri.
Sedangkan pada faktor yang kedua,
yaitu dari sisi peran serta masyarakat
dalam penegakan hukum pada saat ini
bisa di katakan sangatlah kurang.
Seolah-olah hal-hal yang berkaitan
dengan prilaku hukum adalah tugas
dan wewenang para aparat penegak
hukum. Sehingga ketika terjadi
pelanggaran hukum kurang bisa
terselesaikan dengan cepat. Minimnya
kesadaran hukum masyarakat
sebenarnya tidak terlepes dari
kurangnya sosialisasi dari aparat
penegak hukum terhadap gerakan
sadar hukum serta akumulasi dari rasa
kecewa masyarakat terhadap aparat.
Oleh sebab itu dalam makalah ini akan
di bahas tentang bagaimana
penegakan hukum yang terjadi di
Indonesia serta apakah penegakan
hukum yang ada sudah sesuai dengan
hukum yang berlaku dan bagaimana
peran serta masyarakat dalam
penegakan hukum.
B. PENEGAKAN HUKUM DALAM
MASYARAKAT.
Faktor terpenting yang berperanan
dalam upaya penegakan hukum yang
terjadi dalam masyarakat adalah
tegaknya para aparat penegak hukum
dalam mengemban tugas dana
amanahnya. Hal ini di sebabkan aparat
penegak hukum merupakan subyek
dan obyek dari hukum. Artinya selain
sebagai aparat yang bertugas untuk
memberikan perlindungan dan
ketentraman serta rasa keadilan pada
masyarakat ia juga sebagai
masyarakat biasa yang tidak bisa
lepas dari jangkauan hukum.
Oleh sebab itu baik dan buruknya
penegakan hukum yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat sangatlah
tergantung pada kejujuran dan
kewibawaan dari para aparat penegak
hukum dalam mengemban tugasnya.
Dewasa ini penegakan hukum yang
terjadi bisa kita katakan masih kurang
dari rasa keadilan dan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini tidak lain di
sebabkan oleh prilaku darai aparat
penegak hukum dalam mengemban
tugasnya terjebak dalam praktek KKN
yang hanya mementingkan urusan
pribadi belaka.
Dalam prakteknya seringkali kita
temukan prilaku dari aparat hukum
yang merugikan masyarakat. Seperti
dalam proses penyidikan seringkali
aparat dalam menjalankan tugasnya
untuk memperoleh informasi dari para
tersangka seringkali menggunakan
kekerasan. Selain itu, pada saat
penggeledahan aparat juga seringkali
tidak memenuhi rambu-rambu yang
berlaku yang ditetapkan dalam
undang-undang. Seperti harus
mengembalikan barang-barang yang
dalam proses penggeledahan ke-
tempat semula. Pada hal dalam
undang-undang di jelaskan bahwa
setelah pengeledahan barang-barang
yang di pindahkan harus di kembalikan
seperti sebelum penggeledahan.
Menyikapi hal tersebut sebenarnya
undang-undang sudah mengaturnya
seperti yang di atur dalam pasal 95
KUHP tentang rehabilitasi dan ganti
rugi. Namun dalam kenyataannya hal
tersebut tidak di jalankan oleh aparat
penegak hukum.
Dari produk hukumnya sendiri,
kebanyakan belum bisa mewujudkan
dan mengayomi rasa keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini
dapat kita lihat dengan
memperbandingkan antara hukuman
untuk seorang pencuri dengan
hukuman untuk seorang koruptor.
Disisi lain hukum-hukum yang ada
sekarang kebanyakan bersifat
reaksioner, artinya undang-undang
tersebut di ciptakan ketika ada sebuah
peristiwa atau kejadian. Kelemahan
dari undang-undang yang lahir dari
adanya peristiwa adalah apabila ada
kejadian yang lain maka undang-
undang tersebut tidak bisa di gunakan.
Dari uaraian singkat di atas dapa kita
simpulkan bahwa selama ini pada
tataran konsep hukum kita bisa di
katakan sudah cukup baik walaupun
sebagian besar hukum yang ada
sekarang merupakan produk warisan
dari para penjajah yang di adakan
tambal sulam di sana-sini. Akan tetapi
pada tataran aplikatifnya hukum yang
ada sekarang ini bisa kita katakan
masih kurang bisa memenuhi rasa
keadilan dari masyarakat hal ini tidak
lain disebabkan oleh prilaku dari aparat
penegak hukum itu sendiri.
C. PERANAN MASYARAKAT DALAM
PENEGAKAN HUKUM
Sebagaiman yang telah di ungkapkan
dalam uraian di atas bahwa selain
aparat penegak hukum yang berperan
penting dalam penegakan hukum
adalah peranan masyarakat dalam
penegakan hukum atau sebagai sosial
control. Masyarakat haruslah sadar
bahwa proses penegakan hukum
bukanlah hanya tugas dari aparat
penegak hukum saja, melainkan juga
tugas dari masyarakat juga dalam
menanggulangi, menghadapi segala
bentuk upaya yang merugikan
masyarakat. Apa bila hal ini terwujud
yaitu antara masyarakat dan aparat
penegak hukum saling membantu
dalam proses penegakan hukum maka
kami yakin lambat laun tindakan-
tindakan kriminal yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat akan
sedikit demi sedikit menjadi
berkurang.
Kurangnya kesadaran masyarakat
akan hukum pada akhir-akhir ini,
sebenarnya kita tidak bisa
menyalahkan begitu saja masyarakat,
akan tetapi kita juga harus melihat
faktor-faktor yang mengakibatkan
mengapa masyarakat bersikap apatis
terhadap hukum. Sedikit banyak
pertanyaan tersebut telah terjawab
pada pembahasan kita yang pertama
yaitu tentang penegakan hukum yang
ada di Indonesia. Oleh sebab itu dalam
pembahasan yang kedua ini aka di
bahas sedikit tentang upaya
peningkatan peran serta masyarakat
dalam penegakan hukum.
Untuk menumbuhkan peran serta
masyarakat dalam penegakan hukum
maka hal pertama yang harus kita
lakukan adalah menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan hukum.
Hal ini sangatlah penting karena
apabila kesadaran masyarakat akan
hukum sudah tumbuh maka secara
tidak langsung peran serta masyarakat
dalam upaya penegakan hukum akan
tumbuh dengan sendirinya.
Meningkatnya angka kriminal pada
saat ini tidak lain di sebabkan oleh
minimnya kesadaran masyarakat akan
hukum sehingga masih banyak kita
temukan pelanggaran di sana-sini,
seperti pemerkosaan, pembunuhan,
perampokan hampir dapat kita
temukan setiap hari di koran, televisi,
radio dll.
Kesadaran masyarakat akan hukum
akan tubuh apabila hal-hal berikut ini
tumbuh tertanam dalam kehidupan
masyarakat, di antaranya adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law
Inforctment ). Selama ini yang terjadi
di tengah-tengah kehidupan
mayarakat adalah kurangnya adanya
jaminan hukum. Tidak adanya jaminan
hukum menyebabkan masyarakat
enggan dengan hukum sehingga
menimbulkan sikap yang apatis
terhadap hukum yang berujung pada
sikap main hukum sendiri. Hal ini dapat
kita lihat dengan mudahnya seseorang
mengancam seorang saksi dalam
sebuah kasus bahkan membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak hukum
yang jujur, berwibawa dan
bertanggung jawab dalam menegmban
tugasnya. Selama ini yang terjadi
adalah masih banyaknya prilaku aparat
penegak hukum yang tidak jujur yang
terjebak dalam praktek KKN yang
bertujuan untuk mencarai keuntungan
diri sendiri dengan memanfaatkan
jabatannya. Adanya sikap dari aparat
penegak hukum yang tidak jujur
menyebabkan masyarakat menjadi
kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam
menyampaikan informasi hukum.
Selama ini yang terjadi adalah masih
banyak kita temukan dalam
menyampaikan informasi hukum media
masa baik cetak maupun elektronik
masih kental dengan unsur bisnis
belaka artinya dalam menyampaikan
berita yang menjadi pertimbangan
utama adalah keuntungan yang
sebesar-besarnya, tanpa
memperhatikan efek dari
pemberitaaan tersebut yang pada
akhirnya membentuk opini publik yang
tidak sehat. Seperti contoh dalam pem
blow up-an secara besar-besaran oleh
media masa ketika pelengseran Gus
Dur oleh rival politiknya..
Apabila ketiga komponen tersebut
terwujud dalam masyarakat. Kami
yakin sedikit demi sedikit kesadaran
masyarakat akan hukum akan
terwujud dengan sendirinya. Sehingga
tatanan kehidupan dalam masyarakat
lambat laun akan membaik yang
melahirkan masyarakat yang sadar
hukum dan berbudaya.
D. KESIMPULAN
1. Dalam penegakan hukum selain
aparat penegak hukum yang jujur dan
berwibawa juga sangat penting peran
serta masyarakat dalam penegakan
hukum sebagai control sosial.
2. Dalam penegakan hukum yang
memerlukan peran serta masyarakat
maka harus di mulai dengan
menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan hukum terlebih dahulu yang
dapat di lakukan dengan
menumbuhkan adanya jaminan hukum,
prilaku aparatur negara yang jujur dan
berwibawa serta tegaknya media
masa dalam menyampaikan berita
( informasi ).
3. Selain aparatur negara dan peranan
masyarakat juga tidaka kalah
pentingnya adalah produk hukum itu
sendiri, dimana selama ini hukum
( undang-undang ) yang ada kurang
bisa mengayomi dan mewakili rasa
keadilan dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun