Pada saat sekarang ini dimana
perkembangan yang terjadi dalam
masyarakat sangat cepat sebagai
akibat dari pembangunan pada
segala
lini kehidupan termasuk dalam
bidang
ekonomi, sosial, budaya, dan politik
terkadang membawa dampak yang
tidak selamanya positif. Namun
adakalanya membawa dampak yang
negatif. Hal ini dapat kita lihat
dengan
meningkatnya angka kriminalitas
yang
terjadi dalam masyarakat dari
waktu
kewaktu dan dari ketahun ketahun.
Efektifitas pelaksanaan hukum yang
terjadi dalam masyarakat di nilai
pada
saat ini sangat kurang pada
dasarnya
di sebabkan dari proses
perkembangan
masyarakat baik dari segi kwantitas
maupun dari segi kwalitas yang
tidak
di imbangi dengan jumlah lapangan
pekerjaan yang ada. Sehingga hal ini
mengakibatkan kejenuhan yang
terjadi
dalam masyarakat semakin
meningkat
yang di dasari atas rasa ingin
mengubah nasibnya yang tidak
mendapatkan jalan dalam
pencapaiannya. Pada akhirnya yang
terjadi adalah tindakan yang tidak
mengindahkan peraturan-peraturan
yang berlaku dalam masyarakat.
Kurangnya efektifitas pelaksanaan
hukum yang terjadi di tengah-
tengah
kehidupan masyarakat pada
dasarnya
di sebabkan oleh banyak faktor.
Namun walaupun begitu dari faktor-
faktor yang banyak tersebut dapat
kita golongkan dalam dua faktor,
yaitu
faktor dari sisi aparat penegak
hukumnya dan faktor dari sisi
peranan
masyarakat dalam penegakan
hukum.
Dua hal tersebut merupakan kunci
dari
keberhasilan dan kesuksesan atau
ketidak berhasilan dalam
pelaksanaan
hukum dalam masyarakat.
Pada faktor yang pertama yaitu dari
sisi aparat hukumnya sangat terkait
dengan moral dari para aparat
penegak hukum. Artinya kejujuran
dan
keadilan para aparat penegaka
hukum
dalam mengemban tugasnya sangat
di
tunggu-tunggu oleh masyarakat.
Kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap aparat penegak hukum
sebenarnya di dasari oleh prilaku
para
penegak hukum yang terjebak
dalam
praktek KKN. Melihat kenyataan
yang
demikian itu masyarakat menjadi
kecewa terhadap aparat penegak
hukum yang berujung pada
hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap
hukum yang ada yang di tandai
dengan
makin banyaknya aksi main hakim
sendiri.
Sedangkan pada faktor yang kedua,
yaitu dari sisi peran serta
masyarakat
dalam penegakan hukum pada saat
ini
bisa di katakan sangatlah kurang.
Seolah-olah hal-hal yang berkaitan
dengan prilaku hukum adalah tugas
dan wewenang para aparat penegak
hukum. Sehingga ketika terjadi
pelanggaran hukum kurang bisa
terselesaikan dengan cepat.
Minimnya
kesadaran hukum masyarakat
sebenarnya tidak terlepes dari
kurangnya sosialisasi dari aparat
penegak hukum terhadap gerakan
sadar hukum serta akumulasi dari
rasa
kecewa masyarakat terhadap
aparat.
Oleh sebab itu dalam makalah ini
akan
di bahas tentang bagaimana
penegakan hukum yang terjadi di
Indonesia serta apakah penegakan
hukum yang ada sudah sesuai
dengan
hukum yang berlaku dan bagaimana
peran serta masyarakat dalam
penegakan hukum.
B. PENEGAKAN HUKUM DALAM
MASYARAKAT.
Faktor terpenting yang berperanan
dalam upaya penegakan hukum
yang
terjadi dalam masyarakat adalah
tegaknya para aparat penegak
hukum
dalam mengemban tugas dana
amanahnya. Hal ini di sebabkan
aparat
penegak hukum merupakan subyek
dan obyek dari hukum. Artinya
selain
sebagai aparat yang bertugas untuk
memberikan perlindungan dan
ketentraman serta rasa keadilan
pada
masyarakat ia juga sebagai
masyarakat biasa yang tidak bisa
lepas dari jangkauan hukum.
Oleh sebab itu baik dan buruknya
penegakan hukum yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat
sangatlah
tergantung pada kejujuran dan
kewibawaan dari para aparat
penegak
hukum dalam mengemban tugasnya.
Dewasa ini penegakan hukum yang
terjadi bisa kita katakan masih
kurang
dari rasa keadilan dan
kesejahteraan
masyarakat. Hal ini tidak lain di
sebabkan oleh prilaku darai aparat
penegak hukum dalam mengemban
tugasnya terjebak dalam praktek
KKN
yang hanya mementingkan urusan
pribadi belaka.
Dalam prakteknya seringkali kita
temukan prilaku dari aparat hukum
yang merugikan masyarakat.
Seperti
dalam proses penyidikan seringkali
aparat dalam menjalankan tugasnya
untuk memperoleh informasi dari
para
tersangka seringkali menggunakan
kekerasan. Selain itu, pada saat
penggeledahan aparat juga
seringkali
tidak memenuhi rambu-rambu yang
berlaku yang ditetapkan dalam
undang-undang. Seperti harus
mengembalikan barang-barang yang
dalam proses penggeledahan ke-
tempat semula. Pada hal dalam
undang-undang di jelaskan bahwa
setelah pengeledahan barang-
barang
yang di pindahkan harus di
kembalikan
seperti sebelum penggeledahan.
Menyikapi hal tersebut sebenarnya
undang-undang sudah mengaturnya
seperti yang di atur dalam pasal 95
KUHP tentang rehabilitasi dan ganti
rugi. Namun dalam kenyataannya
hal
tersebut tidak di jalankan oleh
aparat
penegak hukum.
Dari produk hukumnya sendiri,
kebanyakan belum bisa mewujudkan
dan mengayomi rasa keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini
dapat kita lihat dengan
memperbandingkan antara hukuman
untuk seorang pencuri dengan
hukuman untuk seorang koruptor.
Disisi lain hukum-hukum yang ada
sekarang kebanyakan bersifat
reaksioner, artinya undang-undang
tersebut di ciptakan ketika ada
sebuah
peristiwa atau kejadian. Kelemahan
dari undang-undang yang lahir dari
adanya peristiwa adalah apabila ada
kejadian yang lain maka undang-
undang tersebut tidak bisa di
gunakan.
Dari uaraian singkat di atas dapa
kita
simpulkan bahwa selama ini pada
tataran konsep hukum kita bisa di
katakan sudah cukup baik walaupun
sebagian besar hukum yang ada
sekarang merupakan produk
warisan
dari para penjajah yang di adakan
tambal sulam di sana-sini. Akan
tetapi
pada tataran aplikatifnya hukum
yang
ada sekarang ini bisa kita katakan
masih kurang bisa memenuhi rasa
keadilan dari masyarakat hal ini
tidak
lain disebabkan oleh prilaku dari
aparat
penegak hukum itu sendiri.
C. PERANAN MASYARAKAT
DALAM
PENEGAKAN HUKUM
Sebagaiman yang telah di
ungkapkan
dalam uraian di atas bahwa selain
aparat penegak hukum yang
berperan
penting dalam penegakan hukum
adalah peranan masyarakat dalam
penegakan hukum atau sebagai
sosial
control. Masyarakat haruslah sadar
bahwa proses penegakan hukum
bukanlah hanya tugas dari aparat
penegak hukum saja, melainkan
juga
tugas dari masyarakat juga dalam
menanggulangi, menghadapi segala
bentuk upaya yang merugikan
masyarakat. Apa bila hal ini
terwujud
yaitu antara masyarakat dan aparat
penegak hukum saling membantu
dalam proses penegakan hukum
maka
kami yakin lambat laun tindakan-
tindakan kriminal yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat akan
sedikit demi sedikit menjadi
berkurang.
Kurangnya kesadaran masyarakat
akan hukum pada akhir-akhir ini,
sebenarnya kita tidak bisa
menyalahkan begitu saja
masyarakat,
akan tetapi kita juga harus melihat
faktor-faktor yang mengakibatkan
mengapa masyarakat bersikap
apatis
terhadap hukum. Sedikit banyak
pertanyaan tersebut telah terjawab
pada pembahasan kita yang
pertama
yaitu tentang penegakan hukum
yang
ada di Indonesia. Oleh sebab itu
dalam
pembahasan yang kedua ini aka di
bahas sedikit tentang upaya
peningkatan peran serta
masyarakat
dalam penegakan hukum.
Untuk menumbuhkan peran serta
masyarakat dalam penegakan
hukum
maka hal pertama yang harus kita
lakukan adalah menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan hukum.
Hal ini sangatlah penting karena
apabila kesadaran masyarakat akan
hukum sudah tumbuh maka secara
tidak langsung peran serta
masyarakat
dalam upaya penegakan hukum
akan
tumbuh dengan sendirinya.
Meningkatnya angka kriminal pada
saat ini tidak lain di sebabkan oleh
minimnya kesadaran masyarakat
akan
hukum sehingga masih banyak kita
temukan pelanggaran di sana-sini,
seperti pemerkosaan, pembunuhan,
perampokan hampir dapat kita
temukan setiap hari di koran,
televisi,
radio dll.
Kesadaran masyarakat akan hukum
akan tubuh apabila hal-hal berikut
ini
tumbuh tertanam dalam kehidupan
masyarakat, di antaranya adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law
Inforctment ). Selama ini yang
terjadi
di tengah-tengah kehidupan
mayarakat adalah kurangnya
adanya
jaminan hukum. Tidak adanya
jaminan
hukum menyebabkan masyarakat
enggan dengan hukum sehingga
menimbulkan sikap yang apatis
terhadap hukum yang berujung pada
sikap main hukum sendiri. Hal ini
dapat
kita lihat dengan mudahnya
seseorang
mengancam seorang saksi dalam
sebuah kasus bahkan
membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak
hukum
yang jujur, berwibawa dan
bertanggung jawab dalam
menegmban
tugasnya. Selama ini yang terjadi
adalah masih banyaknya prilaku
aparat
penegak hukum yang tidak jujur
yang
terjebak dalam praktek KKN yang
bertujuan untuk mencarai
keuntungan
diri sendiri dengan memanfaatkan
jabatannya. Adanya sikap dari
aparat
penegak hukum yang tidak jujur
menyebabkan masyarakat menjadi
kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam
menyampaikan informasi hukum.
Selama ini yang terjadi adalah masih
banyak kita temukan dalam
menyampaikan informasi hukum
media
masa baik cetak maupun elektronik
masih kental dengan unsur bisnis
belaka artinya dalam menyampaikan
berita yang menjadi pertimbangan
utama adalah keuntungan yang
sebesar-besarnya, tanpa
memperhatikan efek dari
pemberitaaan tersebut yang pada
akhirnya membentuk opini publik
yang
tidak sehat. Seperti contoh dalam
pem
blow up-an secara besar-besaran
oleh
media masa ketika pelengseran Gus
Dur oleh rival politiknya..
Apabila ketiga komponen tersebut
terwujud dalam masyarakat. Kami
yakin sedikit demi sedikit kesadaran
masyarakat akan hukum akan
terwujud dengan sendirinya.
Sehingga
tatanan kehidupan dalam
masyarakat
lambat laun akan membaik yang
melahirkan masyarakat yang sadar
hukum dan berbudaya.
D. KESIMPULAN
1. Dalam penegakan hukum selain
aparat penegak hukum yang jujur
dan
berwibawa juga sangat penting
peran
serta masyarakat dalam penegakan
hukum sebagai control sosial.
2. Dalam penegakan hukum yang
memerlukan peran serta
masyarakat
maka harus di mulai dengan
menumbuhkan kesadaran
masyarakat
akan hukum terlebih dahulu yang
dapat di lakukan dengan
menumbuhkan adanya jaminan
hukum,
prilaku aparatur negara yang jujur
dan
berwibawa serta tegaknya media
masa dalam menyampaikan berita
( informasi ).
3. Selain aparatur negara dan
peranan
masyarakat juga tidaka kalah
pentingnya adalah produk hukum itu
sendiri, dimana selama ini hukum
( undang-undang ) yang ada kurang
bisa mengayomi dan mewakili rasa
keadilan dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H