Selain itu, Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr). Mulai dari produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul saw. bersabda: "Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan." (HR at-Tirmidzi)Â
Guna menghentikan aktivitas meminum khamr, Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras. Yaitu berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, "Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai." (HR Muslim)Â
Begitu pula bagi pihak selain yang meminum khamr, maka ada sanksi berupa ta'zir. Adapun bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi yang disesuaikan dengan ketentuan syariah. Sanksi yang dijatuhkan harus bisa memberikan efek jera. Sedangkan para produsen dan pengedar khamr harus dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Sebab, bahaya yang ditimbulkan lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.Â
Syariat Islam telah mengharamkan miras. Oleh karenanya berbagai jalan yang mengarah kepada miras harus ditutup secara total. Bukan hanya menolak investasi miras, tetapi juga segala hal yang mampu memberi peluang beredarnya miras di masyarakat. Namun tidak mungkin hal ini bisa terealisasi, apabila sekularisme masih diterapkan. Apalagi jika yang mencegah hanya individu atau kelompok saja. Karena  memberantas miras juga memerlukan peran negara sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana peraturan. Hal ini hanya bisa terealisasi jika negara dan kepala negaranya mengadopsi syariat Islam kaffah. Wallahu 'alam  bishshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H