Mohon tunggu...
Yulia Manda Anggraini
Yulia Manda Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi UPJ 2023

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manfaat Teknologi Digital dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Era Digital

21 Maret 2024   10:09 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:22 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Digitalisasi Pajak (https://flazztax.com/2022/01/03/hadirnya-digitalisasi-pajak-yang-memudahkan-wajib-pajak-mengurus-pajak/)

Teknologi digital telah berkembang pesat dan memberikan banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perpajakan. Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan kemudahan yang dihadirkan. Wajib pajak dapat melaporkan pajaknya secara online melalui berbagai platform seperti DJP Online, e-Filing, dan aplikasi pajak lainnya. Hal ini menghemat waktu dan biaya wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Teknologi digital meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. DJP dapat memantau kepatuhan wajib pajak secara real-time dan wajib pajak dapat mengetahui dengan jelas bagaimana iuran pajaknya digunakan. Efisiensi dan efektivitas layanan pajak makin terasa. DJP dapat memproses data pajak dengan lebih cepat dan akurat, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain itu, teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. DJP dapat menyebarkan informasi tentang pajak dengan lebih mudah dan luas melalui berbagai platform digital seperti media sosial, website, dan aplikasi edukasi pajak. Dengan kata lain, teknologi digital dapat membantu meminimalisir penghindaran pajak. DJP dapat menganalisis data pajak dengan lebih cepat untuk mendeteksi potensi penghindaran pajak.

Diantara contoh penerapan teknologi digital dalam meningkatkan kepatuhan pajak seperti dengan e-filing WP dapat melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui DJP Online. e-Faktur WP dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik. e-SPT Masa PPN digunakan WP untuk melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online. Sedangkan Aplikasi Pajak menyediakan berbagai aplikasi pajak untuk membantu wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Tak ayal teknologi digital memiliki banyak manfaat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital. DJP perlu terus mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan layanan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Oleh : Yulia Manda Anggraini dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun