Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui rencana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membuka blokir atau tanda bintang yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada 24 Januari 2012.
Pembangunan Gedung KPK yang rencananya akan dibangun di kelurahan Guntur, kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan, biayanya diambil dari dana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bersamaan dengan pencabutan blokir atau tanda bintang pembangunan gedung KPK itu diiringi dengan pengiriman surat kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Adapun surat pemberitahuan kepada Ketua DPR RI bernomor 32/Kom.III/MP.I/IX/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 itu ditandatangani oleh Pasek Suardika dengan tembusan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan DPR RI, Kabag Musyarah Pimpinan Setjen DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H