Saya melihat dan mendengar di hampir semua Perusahaan, para pekerja takut terhadap Manajemen, takut akan di PHK, takut tak bisa naik golongan yang intinya mereka takut akan kehilangan pekerjaan.
Asumsi Saya =======>Â ketakutan diakibatkan karena ketidak tahuan, maka saya ambil kesimpulan mereka perlu di beritahu, TINDAKAN ===> saya membagi-bagikan UU NO 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan kepada karyawan dan kemudian.
Teori ========> Dengan pengetahuan UU dan Pendukungnya yang KEPMEN dan PERMEN Dll Buruh tidak akan Takut
Action ====>Kami membentuk SERIKAT KARYAWAN independent (SEKAR WILMAR) 50 % karayawan berani masuk dan mendukung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI