Mohon tunggu...
Manal Ilham Al Mazid
Manal Ilham Al Mazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Merupakan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih-alih Berorganisasi, Justru Mendekati Zina

16 Desember 2023   20:56 Diperbarui: 16 Desember 2023   21:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia kampus terkenal dengan berbagai organisasi di dalamnya, baik intenal maupun eksternal. Kuliah dan organisasi adalah dua hal yang sukar dipisahkan sebagai nyawa dari seorang mahasiswa. Organisasi mengambil penuh peran untuk mencari ilmu seluas-luasnya selain di kelas, tidak hanya mengasah pengetahuan namun juga mengasah kreativitas, keterampilan juga kepemimpinan.

James D. Mooney berpendapat bahwa Organisasi adalah setiap bentuk perserikatan manusia, untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Henry Setiawan berpendapat organisasi adalah wadah berkumpulnya orang-orang yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Namun dibalik peran sebagai wadah untuk berkembang, apakah organisasi selalu menjadi tempat untuk berkembang bersama atau malah menjadi tempat untuk mendekati zina, mengingat organisasi beranggotakan kumpulan mahasiswa dan mahasiswi. Semua itu tergantung kepada para anggotanya.

Bagaimana Organisasi Bergerak

Surat Al-Isra ayat 32 menjelaskan, "dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina". Makna tersebut mengasung pesan bahwa mendekati zina saja dilarang apalagi berbuat zina. Zina organisasi ini bisa disebut sebagai zina ghoiru muhshon yaitu yang dilakukan oleh orang yang belum menikah (belum muhrim).

Di dalam organisasi tentunya berisi mahasiswa dari latar belakang yang beragam, mulai dari agama, ras, dan budaya serta terdapat dari lulusan-lulusan pondok pesantren. Keberagaman tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial ketika para mahasiswa berkumpul dalam satu forum. Dimana terdapat beberapa mahasiswa yang terbiasa kumpul dengan lawan jenis bertemu dengan mahasiswa yang taat akan aturan agamanya.

Setiap organisasi memiliki aturan yang berbeda-beda. Terdapat organisasi yang membebaskan berinteraksi dengan lawan jenis, juga terdapat pula sebaliknya yaitu membatasi berinteraksi dengan lawan jenis. Namun, meskipun notabennya organisasi yang islami tidak dipungkiri juga dapat timbul perbuatan zina-nya seperti dari pandangan mata maupun dari ucapan.

Tidak ada larangan kita dalam berorganisasi dan bekerjasama dengan lawan jenis. Toh kita berorganisasi untuk menuntut ilmu dimana sebagai kewajiban sebagai umat muslim serta peran untuk memberikan kemanfaatan. Namun berbeda lagi jika kita melakukannya secara berlebihan, yaitu tanpa ada batasan sama sekali dalam berinteraksi.

Perbuatan yang Mendeketai Zina

Perbuatan zina pada organisasi dapat timbul pada saat rapat ataupun dalam program kerja yang dilaksanakan. Pada waktu-waktu tertentu selalu ada rapat hingga larut malam. Sehingga ada beberapa mahasiswa laki-laki yang modus (modal dusta) untuk mengantarkan pihak perempuan pulang ke rumah atau kos-nya dengan alasan perempuan rentan pelecehan apalagi pada saat larut malam dan sebagainya. Juga terdapat momen ketika tempat dilaksanakannya kegiatan terlalu jauh sehingga perempuan kemungkinan tidak akan sanggup, maka diberi keringanan agar dibonceng oleh pihak laki-laki.

Setan selalu memiliki banyak cara yang licik dalam menghasut umat manusia. Kita bercontoh pada kegiatan rapat. Ketika kita dikumpulkan dalam satu ruangan untuk membahas suatu program kerja, dan dalam rapat tersebut diselingi dengan candaan-candaan sehingga membawa keakraban yang berlebihan, maka akan timbul perbuatan yang melewati batas dan membawa kemaksiatan. Atau juga ada pada kegiataan koordinasi, yaitu diawali dengan chatingan membahas kesiapan program kerja dan menjadi akrab sehingga membahas suatu yang tidak perlu dibahas hingga akhirnya saling membalas perasaan satu sama lain dan berakhir mengajak keluar bersama untuk malam mingguan. Jelas sekali perbuatan maksiatnya.

Pada umumnya ketika telah tiba akhir periode kepengurusan diadakan kegiatan makrab (malam keakraban). Kegiatan tersebut yaitu menyewa suatu tempat untuk bermalam dan bersenang-senang guna melepas beban yang dipikulnya selama satu periode. Realita yang terjadi pada kegiatan makrab yaitu tidak adanya batasan mahram dalam bersenang-senang, apalagi dihadapkan tinggal dalam keadaan satu atap, rentan sekali bermaksiat. Intinya mereka bahagia dan dapat melepas penat. Padahal bersenang-senang pun bisa dilakukan tanpa harus melanggar batasan mahram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun