Pelanggaran Lalin (pemakaian rotator)
Hari Senin 29 Juli 2019, Bandung, sekitar pukul 12.35 - 12.37 siang di jalan Ibrahim Adjie (arah Antapani). Kira-kira dekat dengan Borma Kiara Condong.
Saya mengalami hampir ditabrak oleh pengendara ugal-ugalan yang menggunakan kendaraan Nissan Serena Highway Star warna Hitam dengan sirine dan lampu rotator polisi tetapi plat nomor hitam (nomor polisi D 1 1 x x x x).
Saya berada di kanan jalan, hendak meminggirkan kendaraan karena mobil ini terlihat tidak sabar. Tetapi dia tiba-tiba banting setir dan menyalip ke kiri dan hampir menabrak mobil saya. Pengendara mobil tersebut sepertinya tidak terima lalu mengeluarkan semacam baton/tongkat satpam kecil seraya mengancam mau memukul mobil saya.
Ini harus lapor ke mana ya? Orang seperti ini tidak pantas berada di jalan raya karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Sudah membahayakan sombong pula, sudah melanggar aturan pemakaian rotator juga merasa yang memiliki jalan raya.
Terima Kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H