Sidang Perkara Drs.Solihin mantan Direktur Keuangan PT.Pengembang Pariwisata Bali / Bali Tourism Development Corporation (PT.BTDC), yang diketuai oleh Majelis Hakim Muhlis,SH,MH, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 20/10/2014. Sidang menghadirkan 5 orang saksi yaitu, 1 orang saksi dari PT.BTDC, 1 orang saksi dari PT.Royal Pacifik dan 3 orang saksi dari karyawn Bank Permata untuk didengarkan kesaksiannya dalam sidang perkara ini.
Menurut salah seorang saksi dari Karyawan Bank Permata bahwa pencairan suatu deposito bisa dilakukan langsung melalui konfirmasi dengan yang berhak. Itupun dengan sepengetahuan Kepala Cabang Bank tempat deposito tersebut dibuka.
" Pencairan Deposito bisa dilakukan tanpa ada bukti Sertifikat Deposito yang aslinya, hanay dibutuhkan konfirmasi dari yang berhak dan sepengetahuan Kepala Cabang," demikian tutur saksi Karyawan Bank Permata.
Keterangan dari saksi Karyawan PT.BTDC Putu Wardana menegaskan bahwa waktu itu beliau sebagai Kepala Bagian Akutansi PT.BTDC mengatakan sampai sekarang Bukti Asli Sertifikat Deposito perusahaan masih tersimpan didalam berangkas di kantor PT.BTDC.
Kepala Team Penasehat Hukum Terdakwa Halim Darmawan,SH,MH mengatakan bahwa klien beliau tidak bersalah, melainkan hanya sebagai korban dari DWIKA Â NOVIANTI Kepala Cabang Bank Permata Kenari Jakarta, demikian tutur Halim saat ditemui Penasehat Sidang sebelum dimulainya sidang.
" Bisakah Deposito dicairkan tanpa ada tanda tangan yang asli melainkan tandatangan klien saya discan ( ada hasil Laboratorium dari Kepolisian sebagai pendukung yang dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah diperlihatkan kepada Majelis Hakim ), sementara klien saya sudah tidak bekerja pada PT.BTDC sejak bulan Februari 2011, sedangkan pencairan dilakukan pada bulan Juni 2011, bagaimana mungkin dilakukan pencairan,"lanjut Halim penuh semangat tinggi.
"Klien saya ini dikorbankan oleh Dwika Novianti yang statusnya sekarang masuk Dafta Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. Kabur dia dah dapat uang," tambah Halim sambil celoteh tertawa.
Diketahui bahwa Terdakwa Drs.solihin oleh Jaksa Penuntut Umum yang diKetuai oleh Daster Sihotang telah melakukan atau turut serta melakukan  perbuatan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah ), dimana perbuatan Terdakwa diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, serta melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H