Mohon tunggu...
Ade Rahman
Ade Rahman Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya wartawan independent pemilik website www.liputanaktual.com menampilkan berita politik, sosial dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengawas Dinsosnakertrans Tangsel Tegas Terhadap Pelanggaran Ketenagakerjaan

3 Februari 2015   06:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:55 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14228954782021777460

Leguti – Tangsel

Hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan dapat meningkatkan kinerja serta produktifitas. Hanya saja tidak semua perusahaan maupun pekerja mampu menjaga keharmonisan ini.

Merupakan salah satu tugas pengawas Dinas Sosial, Ketenagekerjaan dan Transmigrasi Tangsel dalam mengawasi baik itu perusahaan maupun pekerja. Pengawasan ini diperlukan supaya dapat menghindari terjadinya konflik antara pekerja dan perusahaan.

Selain konflik pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah usia juga bagian dari tugas penting pengawas. Walau tidak banyak namun jika ditemukan perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah usia 17 tahun maka perusahaan tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak boleh dilanggar.

Pekerja yang tergolong dibawah usia wajib untuk tidak dibekerjakan dibidang yang membahayakan, tempat-tempat yang tergolong mengandung unsur memancing atau pelanggaran kesusilaan serta maksimal waktu kerja hanya 4 jam perhari.

Menurut Syaiful seorang pengawas Dinsosnakertrans Tangsel wilayah Serpong Utara, pelanggaran terhadap peraturan normative baik itu dilakukan oleh perusahaan maupun oleh pekerja akan ditindak tegas. Dinsosnakertrans akan berusaha untuk memperingati dahulu, namun jika tetap membandel maka tindakan hukum akan dilakukan.

“ Permasalahan ketenagakerjaan merupakan tugas pokok pengawas. Kami tidak memandang siapa yang melanggar dan akan diperlakukan sama di mata hukum, baik itu perusahaan maupun pekerja. Semua pelanggaran yang bersifat normatif akan serius kami tanggapi.” Ungkap pengawas yang telah makan asam garam permasalahan ketenagakerjaan ini.

Belum lama ini terjadi kasus pelanggaran normaf yang dilakukan sebuah perusahaan perlengkapan bahan bangunan ternama. Tindakan peringatan sudah dilayangkan oleh Dinsosnakertrans Tangsel hingga tercapai kesepatakan antara Manager HRD dengan serikat pekerja.

Namun ketika Manager HRD menyampaikan ke pemilik dengan arogan menolak kesepakatan tersebut, malah menantang untuk dilakukan Berita Acara Perkara (BAP). Arogansi ini muncul dari pemilik perusahaan lantaran dia menggunakan hubungan baiknya dengan Walikota Tangerang Selatan.

Dinsosnakertrans Tangsel tidak kalah akal. Ketika ditanyakan ke Walikota maka Airin Rachmi Diany sang Walikota dengan geram memerintahkan Dinsosnakertrans untuk mengindahkan hubungan beliau dengan pengusaha tersebut, tetap melanjutkan proses pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada hari jum’at lalu tanggal 23 Januari 2015 pukul 14.00 sang pemilik perusahaan tersebut kemudian mendatangi Dinsosnakertrans Tanggal atas dasar panggilan ketiga untuk dilakukan BAP. Tampak wajah pucat sang pemilik dan tertunduk lemas ketika berhadapan dengan penyidik dan pengawas dari Dinsosnakertrans Tangsel.

Kinerja penyidik dan pengawas Dinsosnakertrans Tangsel dibawah pimpinan sang Kepala Dinas H.Purnama Wijaya patut diacungkan jempol. Sekarang ini tidak bisa siapapun seenaknya melakukan pelanggaran yang sifatnya normatif dapat lolos begitu saja. Siap-siap untuk menghadapi berondongan ketentuan hukum dan ketegasan pengawas Dinsosnakertrans jika akan mau melakukan dan meremehkan pelanggaran normative ketenagakerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun