"Penyelidikan dimulai dari terbongkarnya dokumen IMB palsu SEVEL Cirendeu dengan tandatangan Drs.Dadang Sofyan Kaban BP2T"
Maruga - Tangsel
Mafia Korupsi mulai beraksi lagi di Tangerang Selatan. Kali ini yang menjadi perhatian khusus adalah pemalsuan ijin IMB Seven Eleven (Sevel) Cirendeu. Jika bicara ijin kaitannya sudah pasti lurah, camat hingga ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel.
Awal mula kasus ini terbongkar dari penyelidikan Satpol PP Tangsel yang mendapatkan informasi bahwasanya Sevel Cirendeu menggunakan lahan Fasus-Fasum. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Satpol PP meminta keterangan dari pihak Sevel akan kejelasan tersebut hingga dipertanyakan tentang ijin-ijin yang dimiliki atau tidak dimiliki.
Kooperatif pihak Sevel ditunjukkan dengan menyerahkan fotocopy bukti-bukti ijin yang mereka miliki termasuk diantaranya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani oleh Kepala Badan BP2T Tangsel Dadang Sofyan dimana kemudian menjadi pangkal permasalahan.
Rapat koordinasipun diadakan oleh Satpol PP dengan mengundang Tata Kota, Aset, Indag, Lurah, Camat, Sevel dan BP2T di kantor Satpol PP di Maruga. Sayangnya hanya perwakilan Indag, BP2T, Lurah, dan Camat yang datang. Melalui rapat tersebut didapatkan informasi bahwasanya BP2T tidak pernah menerbitkan IMB tersebut. Bahkan perwakilan BP2T Kabid Wasdal Aep mengatakan bahwa oknum yang memalsukan dokumen imb trsebut sudah teridentifikai dan ditindak.
Tambahnya lagi bahwa nomer yang terdapat di IMB tersebut bukan milik Sevel Cirendeu namun punya orang lain dan tandatangan Dadang Sofyan Kaban BP2T adalah hasil scan alias "dipalsukan" bukan tandatangan asli.
"BP2T tidak pernah menerbitkan IMB untuk Sevel Cirendeu bahkan kami menolak dengan tegas sejak 5 Maret 2013. Terkait lokasi tersebut fasus atau fasum kami belum mendapatkan keterangan dari aset karena tidak ada perwakilan aset yang datang" ujar Aep di rapat.
Ketika via telepon Aep ditanyakan kenapa sejak 5 Mei 2013 tidak diterbitkan SP4B dan apa ada oknum BP2T, beliau mengatakan tidak mengetahuinya karena baru 2 bulan menjabat di BP2T.
"Mengenai kenapa BP2T tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B), dan mengenai oknum saya juga tidak tahu karena saya baru menjabat 2 bulan ini."lanjut Aep via telepon.
Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Badan (Sekban) BP2T Bambang melalui sms, yang mengatakan bahwa oknumnya sudah ditindak dan BP2T tidak terlibat namun mengenai tandatangan dipalsukan atau tidak harus melihat dari rujukan tim forensik dahulu.
Yang menjadi pertanyaan adalah Sevel Cirendeu sudah sejak Maret 2012 beroperasi namun baru terbongkar bulan Desember 2013 ini. Hal ini juga berkat kerja keras segenap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang Selatan, yang tanpa henti menyelidiki Sevel Cirendeu.
Kabid Ketertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Drs.Ponco Budi Santoso, mengatakan bahwa Satpol PP setelah mengetahui dari pihak BP2T bahwa IMB yang dimiliki Sevel Cirendeu dipalsukan maka pada hari Selasa 17 Desember 2013 akan dilakukan penutupan total tanpa ampun oleh Satpol PP.
"Setelah kami mengetahui bahwa IMB Sevel Cirendeu dinyatakan oleh BP2T bukan terbitan mereka maka pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 akan kami tutup operasionalnya hingga waktu tidak terbatas." tegas Ponco ketika diwawancara diruangannya.
Sayang pihak Sevel Cirendeu tidak hadir sehingga tidak bisa dikonfirmasi akan kebenaran IMB yang mereka miliki asli apa palsu serta siapa dalang dibalik pembuatan IMB terseebut.
Diperkirakan Sevel Cirendeu akan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah jika memang ditutup operasionalnya, serta lebih besar lagi yaitu nama baik jika kasus ini sampai ke meja hijau.
Belum lagi jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut campur tangan dalam menggali praktek Mafia Pemalsu IMB yang terdapat di BP2T.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H