Jelupang – Tangsel
SengketatanahantarawargaJelupangdanPT.Nur Akbar yang telahberlangsungdaritahun 1993, sepertinyaakanmemakanwaktu lama lagi.Keduabelahpihaksalingbertahandenganklaimmemilikidokumen yang sah.
Patokmematoklahankemudianmenjadisalahsatulangkahuntukmenyatakankepemilikan.Awalnyapihakwarga yang majumematoksejumlahtitiklahandenganpengawalandaripihak TNI dansejumlahorma.Kemudiantidakberselang lama pihakPT.Nur Akbar mulaimematokpermanen di limatitik.
WargatidakberkutikuntukmerobohkanpatokPT.Nur Akbar karenadikawalolehkepolisian.Langkahselanjutnyawargakemudianmendatangikelurahanuntukmemintapenjelasandandukungankepastiansurat.
SekretarisLurahJelupangMahfudBudiawanketikaditemuihanyabiasmenjelaskansituasikepemilikansurat yang dimilikiPT.Nur Akbarjugasahdanbersertifikat, namunkelurahantidakbiasmemposisikandirimemihaksiapapun.
“Ketikasayaditemuiolehwargasayahanyamenjelaskansecaragamblingdan detail bahwaPT.Nur Akbar jugamemilikidokumenberupasertifikatdanSuratPelepasanHak yang ditandatanganiolehwargapemiliksertadisaksikanoleh RT/Rw juga pihakKelurahandanKecamatanpadawaktutahun 1993 lalu. Kami tidakbisamemihaksiapapun dankarena itu kami serahkansepenuhnyapada proses hukum yang berlaku. “ ujarsekelsaatditemui di kantorkelurahanJelupang.
KondisiterakhirbahwaPT.Nur Akbar telahmelaporkanwargakePolresTangerang. Terlihat lima patokandanpagarbambu membatasi yang bertuliskan “Tanah MilikPT.Nur Akbar DilarangMasukPasal 167 Jo 551 KUHP”, sertasejumlahormasdari LAPBAS dan BPPKB kumpul di salahsaturumahwarga yangdijadikansemacammarkasdansejumlahbenderaoramsjugabertebaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI