OPINI TENTANG KEBAKARAN HUTAN
Â
Kebakaran hutan/lahan saat ini sudah semakin menjadi-menjadi terutama di daerah Sumatera, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran hutan tersebut. Ada beberapa factor yang menyebabkan hutan tersebut terbakar atau sengaja di bakar.
Pertama, di karenakan puntung rokok yang di buang sembarangan, contohnya seperti seorang pengemudi motor atau pengemudi mobil sedang merokok dan puntungnya di buang sembarangan.
Kedua, karena pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian, biasanya banyak masyarakat  ingin membuka lahan dengan cara dibakar agar prosesnya lebih cepat dan hemat biaya.
Dan ada juga penyebab kebakaran hutan secara alami, yaitu seperti, karena sambaran petir, letusan vulkanik gunung berapi, cuaca sedang kemarau, dan lain-lain.
Ada juga cara pencegahan terhadap kebakaran hutan tersebut seperti:
- Penyuluhan di setiap desa atau wilayah pertanian
- Pengadaan alat-alat pemadam dan penunjang kebakaran
- Persiapan berupa pengecekan terhadap alat-alat pemadamÂ
- Pembentuk suatu satuan pemadam kebakaran di daerah yang rawan kebakaran
Dalam hal kebakaran hutan, hal itu dapat dikaitkan dengan Pasal 78 yang menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja. Pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk kebakaran yang disebabkan kelalaian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, sesuai Ayat (4) pasal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H