Padang (09/03/2015) Universitas Andalas dikunjungi oleh dua orang mahasiswa yang berasal dari University of Notre Dame, Indiana, Amerika Serikat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui cara pengolahan persampahan di Universitas Andalas. Universitas Andalas mempunyai Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST), dimana pusat pengolahan ini sudah menerapkan pengolahan sampah organik. Unand salah satunya yang menerapkan pengolahan persampahan di Sumatera. Kegiatan diawali dengan diskusi pengolahan persampahan bersama Dosen FT Jurusan Teknik Lingkungan Slamet Raharjo Dr.Eng, Ir. Yenni Ruslinda MT, Denny Helard Dr.Eng dan Shinta Indah Dr.Eng dan dilanjutkan kunjungan ke PPST bersama Lusi Susanti Dr.Eng serta para mahasiswa.
Gambar 1a (Bagian bawah) Kunjungan ke Jurusan Teknik Lingkungan.
Gambar 1b (Bagian atas) Kunjungan ke PPST Universitas Andalas.
Pelaksanaannya, PPST merencanakan pengelolaan terhadap sampah basah dengan kompos sedangkan sampah kering layak jual dengan penerapan bank sampah, dimana bank sampah memiliki anggota atau nasabah untuk menabung. Nasabahnya berasal dari mahasiswa, dosen, karyawan Unand, ataupun masyarakat umum. Untuk menjadi nasabah bank sampah ini setiap anggota wajib mendaftarkan diri ke bank sampah Unand sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Lokasi Bank Sampah Enviro Andalas berada di Gedung Jurusan Teknik Lingkungan lantai 1 dan di PPST Unand.
Sampah organik yang dapat di daur ulang diolah menjadi pupuk Kompos. Proses pengolahan kompos dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama semua sampah organik di giling di dalam mesin, setelah proses penggilingan didapatkan bentuk yang lebih kecil dari awal sampah organik didiamkan, tahap selanjutnya yaitu didiamkan selama beberapa hari. Dari hasil yang telah didiamkan tadi, akan dipilah sesuai waktunya dan akhirnya menjadi kompos yang siap digunakan. "Alternatif dipilihnya pupuk kompos sebagai produk karena banyaknya sampah organik yang dihasilkan Universitas Andalas setiap harinya".
Gambar 2. Alat di PPST
Sampah anorganik yang juga diolah sama halnya dengan sampah organik agar tidak mencemari lingkungan. Selain memproduksi kompos, semua sampah anorganik berupa botol plastik akan dikumpulkan kemudian dicacah menggunakan mesin pencacah yang ada di PPST Unand menjadi ukuran kecil selanjutnya dijual pada pengepul untuk diolah lagi di sebuah lokasi yang berada di luar daerah Padang. Sampah yang tadinya tidak bernilai dan bersifat merusak lingkungan selanjutnya akan diolah kembali untuk dijadikan barang yang memiliki nilai ekonomis sama halnya dengan emas, emas sangat bernilai berapapun beratnya.
Masalah sampah adalah masalah besar yang dihadapi bangsa kita. Sampah kerap timbul dalam kehidupan sehari-hari kita. Tetapi, kalau sampah diolah secara tepat, dengan teknologi yang tepat, dan ada peluang memasarkan hasil daur ulangnya, sampah ini bisnis bernilai ekonomis yang tinggi. Berdasarkan pada edaran peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sampah. "Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan di Kota Padang, diberikan sanksi maksimal Rp 5 juta atau denda tiga bulan kurungan". Pemerintah kota (Pemkot) Padang, per 1 Januari 2015 mulai efektif menerapkan Perda tersebut.
Pengelolaan sampah yang ada di lingkungan kita bukan hanya tanggungjawab dari pemerintah, berharap sampah yang dibuang tidak berantakan. "Jadi kalau mau Padang bersih, semua harus jadi pelopor. Caranya dimulai dari diri sendiri, dengan memilah sampah-sampah organik maupun anorganik," karena masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat lingkungan agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang nantinya.