Setelah korupsi, kiranya KECANDUAN dan KEJAHATAN  narkoba menjadi penghancur terbesar  bangsa dan Negara Republik Indonesia saat ini, entah juga di masa mendatang. Badan Narkotika Nasional yang sering diplesetkan menjadi Bandar Narkoba Nasional memang harus ganti nama. Mestinya menjadi Badan Anti Narkotika Nasional atau Badan Penghapusan eh Badan Pemusnahan Pengedar dan Pengguna Narkotika Nasional.
Keduanya, narkoba dan korupsi sama-sama berakibat buruk jangka panjang dan meluas dalam hal dampak negatifnya. Dampak positifnya sama-sama tidak punya walau sebesar zarahpun. Kegeraman terhadap dua hal itu membuat kita terus berpikir dan berpikir bagaimana cara jitu yang harus digunakan untuk menghabisinya. Untuk prilaku korupsi saja sudah banyak tingkat hukuman yang dicoba kenakan dalam upaya/ efek  penjeraan terhadap pelaku dan calon pelakunya, karena belum selesai satu perkara disidik saja, belum sampai disidangpengadilankan, eh sudah terdengar lagi ada kejahatan baru. Kasihan KPK, jungkir balik ngurusi orang-orang bejat.
Yah ternyata sampai detik ini belum ada jenis hukuman yang mampu menghentikan kebejatan moral pelakunya. Ah, ya, moral! Disitulah sebenarnya tiitk soalnya. Mereka tidak bermoral atau lagi lupa dengan hal moral. Kalau dari segi agama mereka dalam keadaan iman yang rendah atau hilang sama sekali. Karena bagi orang yang melakukan maksiat maka pada saat itu ia dalam keadaan tidak beriman. Ah lalu apa yang dapat membuat seseorang terus dalam keadaan beriman sehingga ia tidak sampai melakukan maksiat?
Efek penjeraan paling mutakhir adalah hukuman terberat harus diberlakukan atau dijatuhkan, yaitu hukuman mati. Negara Vietnam dapat menjadi panutan terhadap penjatuhan hukuman berat bagi kasus narkoba yang baru-baru ini menjatuhkan hukuman pancung terhadap beberapa terdakwa. Karena kalau hukuman yang dijatuhkan pada akhirnya akan bebas juga, mereka hanya akan menjadi contoh nyata bagi calon pelaku bahwa dihukum sementara itu bukan masalah, toh setelah bebas dapat berbuat lagi.
Efek penjeraan lainnya lagi adalah, sebagai Negara yang mayoritas Islam, tidak ada dosanya bagi pemerintah sebagai umara, memberlakukan hukum berdasarkan syariah Islam. Karena percayalah hukum berdasarkan syariah Islam sudah teruji dunia akhirat. Itu kalau mau Negara ini menikamti juga yang namanya Negara sejahtera, aman, damai, sentosa. Ayo BNN eh BANN, Badan Anti Narkotika Nasional, bebaskan Indonesia dari narkoba dan ayo Bapak Hakim, bebaskan Indonesia dari korupsi ……. dengan menghukum berat dan berpedoman pada syariah Islam. Tuh, pak Jokowi setuju bae.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H