Oleh : Mamat Sanrego
*LIMIT INDONESIA* mengapresiasi Program Pemerintah atas keberadaan Tabungan Perumahan rakyat (TAPERA) yang dicanangkan sejak Tahun 2016 dimana  pemberlakuannya tidak hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) semata, Namun ditujukan kepada segenap  rakyat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas Kredit kepemilikan rumah. Dengan  demikian tentunya segala hak-hak peserta Bapertarum yang tertunda sebelum efektifnya Program TAPERA sejogyanya dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali yang memang masih menjadi Pegawai Negeri sampai saat ini.
Dengan Berakhirnya Badan  Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil  (Bapertarum) yang penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dimana saat terbentuknya bapertarum tersebut, setiap pegawai Negeri, baik Pusat maupun Daerah  diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil dengan Besaran  pemotongan sesuai Golongan setiap bulan.
Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku saat itu, mulai efektif nya, sejak gaji bulan Pebruari tahun 1993 dan berakhir pada bulan yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri sipil atau Meninggal Dunia.
Tujuan utama dan menjadi prioritas Dibentuknya Bapertarum saat itu ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III, guna Membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dan Perbaikan rumah bagi Pegawai Negeri, dengan klasifikasi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya, 10 tahun untuk Golongan I, Â 12 tahun, untuk Golongan II dan 15 tahun untuk Golongan III.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), maka seluruh hak Pegawai Negeri yang telah pensiun maupun yang meninggal dunia saat mengikuti Program Bapertarum dan belum sempat memperoleh fasilitas dalam hal pemilikan /Perbaikan rumah dari Bapertarum dimaksud, tentunya seluruh uang yang terkumpul pada setiap peserta harus pula dikembalikan oleh Menteri keuangan kepada yang berhak atau ahli warisnya dengan hitungan sesuai nilai  mata uang yang berlaku sejak Tahun 1993 sampai dengan 2018.
*LIMIT INDONESIA* berharap adanya Kejujuran dan keadilan dari Penyelenggara Bapertarum yang saat ini sudah  berubah nama menjadi Tapera, dimana bagi setiap Peserta Bapertarum yang di likuidasi Ke Tapera dapat terlaksana dengan itikat baik dari penyelenggara TAPERA dan Menteri Keuangan, apalagi mengingat Anggaran Modal Awal TAPERA sebesar 2,5 Trilyun dan ditambah dengan hasil Likuidasi Bapertarum,  sepatutnya dengan kesadaran penuh agar kiranya dikembalikan tanpa syarat.
 *17 Juni 2020.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H