Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warning bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 (Bagian Keenam)

31 Mei 2020   15:33 Diperbarui: 31 Mei 2020   15:35 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Mamat Sanrego.

Bahwa dalam pengadaan Barang/Jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tidak melepaskan rekanan yang sudah pernah menyediakan barang yang sama atau yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang, seperti yang dibahas pada episode yang lalu, Barangnyapun tidak semua dapat diadakan dan Bahkan sistem Pemanfaatannya harus sesuai yang direncanakan sejak Awal.

Contohnya Mungkin Pengadaan Tempat tidur atau  Ventilator untuk digunakan bagi Pasien Covid-19, lalu kemudian karena dianggap Barang baru oleh Pengguna, justru diidistribusikan kepada yang bukan Pasien Covid-19, hal tersebut harus masuk dalam kertas kerja personal audit dan dinyatakan adalah sebuah Pelanggaran  atas Pemanfaatan Barang yang tidak semestinya (temuan). Begitulah pula Kebutuhan atas jumlah yang diadakan, Misalnya Ventilator yang dibutuhkan hanya 2 Unit, Namun Pengadaannya 20 Unit.

Bahwa selain dari Pelanggaran atas Pemanfataan barang, potensi-potensi yang bersifat atau memenuhi unsur Rekayasa seperti Belanja Makanan dan Minuman yang Harganya melebihi harga pasar,  adalah tidak termasuk dalam keadaan darurat, sebab selama Penerapan PSBB, tidak semua harga-harga bahan makanan terjadi kenaikan, yang bahkan ada salah satu Contoh yang justru harganya turun, seperti ayam potong. kemudian Beras, dimana  seyogyanya  pengadaan tersebut langsung ke Bulog dan tanpa harus melalui Perusahaan lain, sebab barang-barang tersebut tidak bisa dikatakan dalam keadaan darurat Covid-19, karena barang-barang yang dimaksud masih tersedia serta masih banyak dibeberapa tempat dan toko-toko saat Penerapan PSBB.

Bahwa jika berpedoman pada Kriteria dan Prinsip Pengadaan Dalam keadaan Darurat atas Wabah Penyakit, sebenarnya yang  sangat darurat dan berpotensi menjadi kepanikan hanya pada ruang Pelayanan Pasien dan itu cuma beberapa Item barang saja, berikut dengan melihat kebutuhan langsung para Pengguna seperti : Alat Pelindung Diri (baju), Sepatu yang dapat dibersihkan kembali, Kaos kaki, Kaos Tangan, Kaca mata dan Masker. Sedangkan untuk Ventilator dan Tempat tidur dapat disesuaikan dengan Jumlah Pasien Covid-19 serta fasilitas yang sudah tersedia sebelum mewabahnya Covid-19.

Hal ini diungkapkan LIMIT INDONESIA Jangan sampai, antara Jumlah Pasien dan Jumlah Pengadaannya,  tidak sebanding karena diada-adakan, yang hal ini tentunya berpotensi dapat Merugikan Negara karena ulah sekelompok orang yang memanfaatkan Momen.

LIMIT INDONESIA mewarning Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Status Keadaan Darurat, dikarenakan terdapat potensi yang sistematis dapat merugikan keuangan Negara hanya karena ketidakpahaman Pejabat Pengadaan terhadap peraturan Perundang-Undangan serta dapat menyeret Pengguna Barang dalam Situasi yang merugikan.

      Makassar,   Mei 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun