Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mamat Sanrego: Setiap Pengakuan Hak Milik Mattoangin Harus didasari Alas Hak

24 Juni 2019   07:26 Diperbarui: 24 Juni 2019   07:32 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberitaan yang menyebutkan "Stadion Mattoanging Jadikan Sulsel Zona Merah Korupsi" perlu Pembuktian yang akurat, agar tidak membawa nama sulsel di Dunia Internasional seburuk yang dinyatakan oleh pihak Pejabat yang tidak mengetahui secara Gamblang tentang siapa sebenarnya pemilik Stadion yang dimaksud, Ujar mamat, yang juga ketua umum DPP-LIMIT.

Saya menyayangkan jika ada Pejabat Negara yang menyampaikan sesuatu ke publik tanpa dasar yang jelas, sebab regulasi dalam rangka pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal

17 Agustus 1959, yang tujuannya untuk kelancaran jalannya pemerintahan di daerah-daerah tingkat II (dahulu) sangat jelas literaturnya, utamanya saat dibentuk yang namanya "Sulawesi",  dan untuk mencapai bentuk susunan ketatanegaraan yang seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang terungkap pada Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960 yang berhubungan Pembentukan Pemerintah Provinsi atau daerah tingkat 1, kata mamat.

Diingatkan pula oleh mamat, jika Pejabat Negara mengakui Stadion Mattoanging adalah milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, saya kira kita dudukkan sama sama keberadaan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN TENGGARA DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA TENGAH, yang mejelaskan :

Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. Pada ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya berdasarkan atau atas kuasa peraturan ini. Jadi ujar Mamat pula, hak milik yang dimaksud, adalah hak milik pemerintah dalam bentuk surat hak milik dan bukan hanya Pengakuan atau Perintah saja, apalagi jika sampai milik orang lain yang diakui.

Selain dari Pengakuan milik Pemerintah, pihak lain yang merasa memiliki Stadion Mattoanging tidak perlu takut untuk memperjuangkan hak-haknya, jika memang memiliki Identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, mengapa demikian kata mamat, karena sebab akhir akhir ini tidak sedikit perkara Tanah dikota makassar menuai sorotan dari Dunia Internasional, khususnya dicontohkan atas perkara administrasi yang sudah dibatalkan, kadang  tidak dieksekusi (disita)  dan pada akhirnya berakhir Bentrok dan merugikan berbagai pihak, Tutup mamat.

Makassar, 23 Juni 2019.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun